Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
FITRA Sebut Pemprov DKI Lakukan Dua Pelanggaran dalam Penyusunan APBD
FITRA Sebut Pemprov DKI Lakukan Dua Pelanggaran dalam Penyusunan APBD
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Diskusi bertema Kejanggalan Anggaran DKI 2020 digelar di Kantor Populi Center, Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019).


Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sekjen Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menyebut ada dua pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam proses penyusunan APBD 2020.

Ia mengacu pada dua peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

"Itu cantolannya, itu yang harus dipegang. Dari dua cantolan itu, ini ada dua hal yang dilanggar," kata Misbah saat diskusi bertema Kejanggalan Anggaran DKI 2020 di Kantor Populi Center, Kemanggisan, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019).

Misbah menjelaskan, dari sisi proses, Pemprov DKI diduga melanggar Pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam ayat 1 Pasal tersebut tertulis bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Kemudian untuk ayat 2 kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

"Dari ini saja sudah dilanggar. Melanggar PP sudah pasti melanggar Permendagri," katanya.

Pelanggaran kedua, kata Misnah, yakni dari sisi transparansi saat penyusunan APBD seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

"Yang kedua soal transparansi itu, makna dari transparansi itu adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan memudahkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, itu dari sisi proses," katanya.

Dikatakannya, apabila proses penyusunan anggaran sudah meleset dari waktu yang seharusnya, maka jangan diperparah dengan ditutupnya aspek transparansi.

Menurutnya, DPRD serta masyarakat memiliki tugas dan peran untuk ikut mengawasi proses pembahasan anggaran yang tengah dilakukan.

"Harusnya masyarakat diberi ruang melakukan, menyisir anggaran-anggaran yang dianggap janggal, karena itu tugas masyarakat, tugas wakil rakyat," katanya.

Diketahui, proses pembahasan APBD 2020 di Pemprov DKI Jakarta menuai kontroversi setelah dibongkar oleh anggota DPRD Fraksi PSI, William Aditya Sarana.



https://jakarta.tribunnews.com/2019/...enyusunan-apbd



simsol...
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan