Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Soal Aduan Fahira Idris tentang Meme Joker Anies, Yuk Baca Putusan MK Ini
Jakarta - Anggota DPD RI Fahira Idris mempolisikan Ade Armando soal meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera diusut. Bisakah Fahira membuat laporan itu mengatasnamakan Anies?

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip detikcom, Senin (4/11/2019), kasus serupa pernah terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Kala itu, Agus Slamet dan Komar Raenudin membuat meme Wali Kota Tegal, Siti Mashito di Facebook. Belakangan, seorang warga Tegal yaitu Amir Mirza Hutagalung melaporkan Agus dan Komar ke Polisi sehingga Agus dan Komar ditangkap pada 2014.

Baca juga: Fahira Idris Minta Kapolda Metro Atensi Laporannya soal Ade Armando


Agus dan Komar kaget sebab yang membuat laporan bukanlah pihak yang dirugikan yaitu Siti Mashito. Agus dan Komar dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Padahal, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.

Gayung bersambut. MK mengabulkan permohonan Agus dan Komar. MK menyatakan pejabat yang merasa dirugikan nama baiknya harus lapor sendiri ke polisi.

"Menyatakan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sepanjang frasa kecuali berdasarkan Pasal 316" bertentangan dengan UUD 1945," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom.

Baca juga: Fahira Idris Polisikan Ade Armando soal Meme Anies Berwajah Joker


MK berpendapat potensi 'kemudahan' yang diberikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri dalam hal mengadukan dan/atau melaporkan suatu tindak pidana penghinaan, berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, dibandingkan jika dirumuskan sebagai delik aduan.

Bahkan, teknologi yang telah memudahkan pegawai negeri atau pejabat negara untuk mengadukan penghinaan yang dialaminya. Hal ini yang kemudian menghilangkan relevansi argumentasi bahwa korban penghinaan kesulitan melakukan pengaduan dan/atau pelaporan sendiri atas penghinaan yang dialaminya.

Selain itu tidak relevan lagi untuk membedakan pengaturan bahwa penghinaan kepada anggota masyarakat secara umum merupakan delik aduan, termasuk ancaman pidananya, sementara penghinaan kepada pegawai negeri atau pejabat negara merupakan delik bukan aduan, termasuk ancaman pidananya. Pembedaan yang demikian menurut Mahkamah tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mencapai kedudukan manusia yang sederajat dan berkeadilan, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya.

https://m.detik.com/news/berita/d-47...putusan-mk-ini
sebelahblogAvatar border
lieeAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.3K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan