- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Melihat Aturan Penyadapan di AS, Inggris, Perancis dan Belanda


TS
User telah dihapus
Melihat Aturan Penyadapan di AS, Inggris, Perancis dan Belanda
Jakarta - Salah satu polemik revisi UU KPK adalah soal penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas KPK yang akan dipilih Presiden. Sebelumnya, DPR menginginkan penyadapan harus seizin ketua Pengadilan tapi mengingat jumlah Hakim pengadilan yang terjerat korupsi belakangan ini akhirnya disepakati jalan tengah dimana penyadapan melibatkan Dewan Pengawas yang akan menjadi bagian internal KPK. Hal ini dikhawatirkan malah menggagalkan upaya pemberantasan korupsi yang harus menunggu izin dari Dewan Pengawas KPK paling lama 1x24 jam. Bagaimana aturan di berbagai negara lain?
Di Amerika Serikat (AS), penyadapan diatur dalam Title III of Ombnibus Crime and Safe Street Act 1968, Foreign Intelligence Surveillance Act 1978, The Pen Register and Trap and Trace Devices Chapter of Title 18 in 18 U.S.C 3121-3127.
"Tindakan penyadapan dalam Title III of Ombnibus Crime and Safe Street Act 1968 harus mendapatkan perintah pengadilan untuk pelaksanaannya," kata Dr Reda Manthovani.
Dr Reda menyatakan itu dalam bukunya berjudul 'Penyadapan vs Privasi' yang dikutip detikcom, Kamis (28/1/2016). Begitu juga dengan aturan lain, semua penyadapan harus seizin pengadilan. Penyadapan ini dilakukan terhadap kejahatan berat, terhadap kejahatan yang mengancam keamanan negara (oleh intelijen) dan teroris. Dalam permohonan itu, penyadap harus mengajukan permohonan dengan menulis jelas siapa yang akan disadap dan apa tujuannya. Tapi, hal ini bisa saja disimpangi dengan alasan tertentu atau yang dikenal dengan roving taps, meski jumlahnya sedikit.
Namun izin dari pengadilan tetap ada pengecualian yaitu penyadapan bisa dilakukan tanpa menunggu perintah pengadilan.
"Penyadapan atas komunikasi dalam keadaan mendesak," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) tersebut.
Keadaan mendesak tersebut adalah situasi mendesak yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain, aktivitas konspirasi yang mengancam keamanan nasional dan karakteristik aktivitas konspirasi dari organisasi kejahatan. Aktivitas penyadapan ini dilaporkan secara berkala ke pengadilan dan parlemen.
Berbeda dengan AS, penyadapan di Inggris harus memerlukan izin dari The Secretary of State atau The Home Secretary, sebuah organisasi yang bertanggung jawab untuk hukum dan ketertiban Inggris. Penyadapan ini ditujukan kepada kepentingan keamanan nasional yang bertujuan melindungi dari kejahatan serius, perekonomian nasional atau memberikan efek kepada ketentuan yang mengatur perjanjian bantuan hukum internasional.
"Informasi yang akan dicari tidak dapat didapatkan dengan cara yang lain," tulis Reda dalam halaman 201.
Sama dengan AS, izin ini tetap bisa disimpangi asalkan dalam situasi tertentu seperti disetujui oleh pihak tersadap, contohnya di kasus penculikan. Semua tindakan ini harus dilaporkan ke pengadilan, legislatif dan masyarakat yang merasa dirugikan.
Bagaimana di Prancis? Penyadapan ini dilakukan dengan dua tujuan yaitu penindakan hukum dan menjaga keamanan nasional. Termasuk pula dalam kategori ini dalam upaya pencegahan terorisme dan kejahatan yang membahayakan warisan ilmu pengetahuan dan ekonomi.
Penyadapan untuk penegakan hukum hanya dibatasi untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman 2 tahun ke atas. Hal ini diatur dalam Pasal 100 KUHAP yang menyatakan penyidik dapat melakukan perekaman dan penyalinan hubungan korespondensi, termasuk di dalamnya teknik penyadapan telepon (les ecouter telephoniques).
Tindakan penyadapan di Prancis diatur ketat dan harus benar-benar seizin pengadilan. Penyadapan ini diawasi oleh sebuah komisi independen.
Di Belanda, telepon mulai dikenal sejak tahun 1880. Pada awalnya, penyadapan dilarang dalam bentuk apa pun. Polisi setempat baru boleh menyadap pada tahun 1971 dengan syarat tertentu. Belanda baru membuat aturan penyadapan terhadap seluruh saluran komunikasi sejak tahun 1993.
Perubahan selanjutnya yaitu munculnya peraturan penyadapan pada tahun 2000, termasuk untuk bugging a keyboard.
Penyadapan ini ditujukan untuk kejahatan serius seperti yang ancaman pidananya di atas 4 tahun penjara, kepentingan intelijen, keamanan nasional dan pertahanan negara. Dalam melakukan penyadapan, penyidik harus mendapatkan surat perintah yang dikeluarkan hakim.
Lalu bagaimana di Indonesia? Aturan penyadapan tersebar dalam 16 UU seperti UU KPK, UU Narkotika, UU Komisi Yudisial (KY), UU Intelijen, UU Telekomunikasi, UU Advokat, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena banyaknya aturan tersebut mengatur perihal yang sama, maka menurut Reda perlu dibuat aturan sendiri tentang penyadapan.
https://m.detik.com/news/berita/d-31...is-dan-belanda
Di Amerika Serikat (AS), penyadapan diatur dalam Title III of Ombnibus Crime and Safe Street Act 1968, Foreign Intelligence Surveillance Act 1978, The Pen Register and Trap and Trace Devices Chapter of Title 18 in 18 U.S.C 3121-3127.
"Tindakan penyadapan dalam Title III of Ombnibus Crime and Safe Street Act 1968 harus mendapatkan perintah pengadilan untuk pelaksanaannya," kata Dr Reda Manthovani.
Dr Reda menyatakan itu dalam bukunya berjudul 'Penyadapan vs Privasi' yang dikutip detikcom, Kamis (28/1/2016). Begitu juga dengan aturan lain, semua penyadapan harus seizin pengadilan. Penyadapan ini dilakukan terhadap kejahatan berat, terhadap kejahatan yang mengancam keamanan negara (oleh intelijen) dan teroris. Dalam permohonan itu, penyadap harus mengajukan permohonan dengan menulis jelas siapa yang akan disadap dan apa tujuannya. Tapi, hal ini bisa saja disimpangi dengan alasan tertentu atau yang dikenal dengan roving taps, meski jumlahnya sedikit.
Namun izin dari pengadilan tetap ada pengecualian yaitu penyadapan bisa dilakukan tanpa menunggu perintah pengadilan.
"Penyadapan atas komunikasi dalam keadaan mendesak," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) tersebut.
Keadaan mendesak tersebut adalah situasi mendesak yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain, aktivitas konspirasi yang mengancam keamanan nasional dan karakteristik aktivitas konspirasi dari organisasi kejahatan. Aktivitas penyadapan ini dilaporkan secara berkala ke pengadilan dan parlemen.
Berbeda dengan AS, penyadapan di Inggris harus memerlukan izin dari The Secretary of State atau The Home Secretary, sebuah organisasi yang bertanggung jawab untuk hukum dan ketertiban Inggris. Penyadapan ini ditujukan kepada kepentingan keamanan nasional yang bertujuan melindungi dari kejahatan serius, perekonomian nasional atau memberikan efek kepada ketentuan yang mengatur perjanjian bantuan hukum internasional.
"Informasi yang akan dicari tidak dapat didapatkan dengan cara yang lain," tulis Reda dalam halaman 201.
Sama dengan AS, izin ini tetap bisa disimpangi asalkan dalam situasi tertentu seperti disetujui oleh pihak tersadap, contohnya di kasus penculikan. Semua tindakan ini harus dilaporkan ke pengadilan, legislatif dan masyarakat yang merasa dirugikan.
Bagaimana di Prancis? Penyadapan ini dilakukan dengan dua tujuan yaitu penindakan hukum dan menjaga keamanan nasional. Termasuk pula dalam kategori ini dalam upaya pencegahan terorisme dan kejahatan yang membahayakan warisan ilmu pengetahuan dan ekonomi.
Penyadapan untuk penegakan hukum hanya dibatasi untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman 2 tahun ke atas. Hal ini diatur dalam Pasal 100 KUHAP yang menyatakan penyidik dapat melakukan perekaman dan penyalinan hubungan korespondensi, termasuk di dalamnya teknik penyadapan telepon (les ecouter telephoniques).
Tindakan penyadapan di Prancis diatur ketat dan harus benar-benar seizin pengadilan. Penyadapan ini diawasi oleh sebuah komisi independen.
Di Belanda, telepon mulai dikenal sejak tahun 1880. Pada awalnya, penyadapan dilarang dalam bentuk apa pun. Polisi setempat baru boleh menyadap pada tahun 1971 dengan syarat tertentu. Belanda baru membuat aturan penyadapan terhadap seluruh saluran komunikasi sejak tahun 1993.
Perubahan selanjutnya yaitu munculnya peraturan penyadapan pada tahun 2000, termasuk untuk bugging a keyboard.
Penyadapan ini ditujukan untuk kejahatan serius seperti yang ancaman pidananya di atas 4 tahun penjara, kepentingan intelijen, keamanan nasional dan pertahanan negara. Dalam melakukan penyadapan, penyidik harus mendapatkan surat perintah yang dikeluarkan hakim.
Lalu bagaimana di Indonesia? Aturan penyadapan tersebar dalam 16 UU seperti UU KPK, UU Narkotika, UU Komisi Yudisial (KY), UU Intelijen, UU Telekomunikasi, UU Advokat, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena banyaknya aturan tersebut mengatur perihal yang sama, maka menurut Reda perlu dibuat aturan sendiri tentang penyadapan.
https://m.detik.com/news/berita/d-31...is-dan-belanda
Diubah oleh User telah dihapus 03-11-2019 23:06






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.4K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan