Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wolfvenom88Avatar border
TS
wolfvenom88
Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Mengada-ada, Menyesatkan, dan Keliru
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tak bergantung dengan menunggu proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bivitri menanggapi alasan Presiden Joko Widodo yang tak menerbitkan Perppu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.

"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Dinilai Ingkar Janji

Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.

"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.

Bivitri juga merespons pernyataan Jokowi yang menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini pun yakin jajaran hakim konstitusi tak akan tersinggung apabila Jokowi di lain sisi menerbitkan Perppu KPK.

"Karena mereka paham yang dikeluarkan perppu itu kebijakan hukum, sementara MK bicara inkonstitusionalitas dari pasal-pasal atau undang-undang. Jadi levelnya beda," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu KPK tersebut.

Baca juga: Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Kian Tunjukkan Tak Peduli Pemberantasan Korupsi

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.


https://amp.kompas.com/nasional/read...enyesatkan-dan


sesat bong emoticon-Traveller
areszzjay
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.5K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan