- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Senjata Makan Tuan


TS
tnxtonex
Senjata Makan Tuan

Pencetus Hukuman Cambuk di Aceh Tertangkap Berzina dengan Istri Orang, Dihukum 28 Cambukan
Minggu, 3 November 2019 10:36

Kompas.com
(Ilustrasi) Hukuman cambuk di Aceh
Tertangkap basah berzina dengan istri orang, pencetus hukuman cambuk di Aceh dihukum 28 cambukan.
TRIBUNJATIM.COM - Pencetus hukuman cambuk di Aceh tertangkap nbasah berzina dengan istri orang.
Mukhlis, perancang hukuman cambuk di Aceh dijatuhi hukuman cambuh setelah dipergoki berzina.
Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota (grup TribunJatim.com, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai pencetus hukuman cambuk, Mukhlis membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.
Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.
Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.8K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan