- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ironi Trotoar Fatmawati Diperlebar, tapi Pejalan Kaki Tergusur Parkir Liar


TS
mendadakranger
Ironi Trotoar Fatmawati Diperlebar, tapi Pejalan Kaki Tergusur Parkir Liar
Quote:

https://news.detik.com/berita/d-4769...-liar?single=1
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tengah menggencarkan program penataan sejumlah trotoar demi kenyamanan pejalan kaki. Namun kondisi ironis terjadi di trotoar Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ya, trotoar di Jalan Fatmawati termasuk salah satu yang ditata dan diperlebar. Namun pelebaran trotoar justru dimanfaatkan untuk parkir liar kendaraan hingga tempat mangkalnya pedagang kaki lima (PKL).
Seperti dipantau detikcom di sepanjang Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2019), terlihat sebagian besar badan trotoar di sepanjang jalan ini tertutup kendaraan. Selain itu, beberapa pedagang kaki lima menjajakan dagangannya di atas trotoar.
Terlihat beberapa pejalan kaki pun akhirnya terpaksa keluar dari trotoar karena terhalangi mobil, motor, hingga truk barang yang parkir liar di atas trotoar. Bahkan jalur khusus untuk penyandang disabilitas juga terhalang oleh kendaraan yang parkir di atas trotoar.
Kondisi ini diperparah oleh adanya beberapa trotoar yang juga tertutup bekas puing-puing yang rusak. Terlihat puing tersebut menghalangi lintasan untuk penyandang disabilitas.
Salah satu pejalan kaki, Hendrik (31), mengaku merasa terganggu oleh kondisi kendaraan dan beberapa PKL yang menghalangi trotoar. Dia mengaku sia-sia dengan kondisi trotoar yang diperlebar namun malah digunakan untuk parkir liar.
"Terganggunya karena trotoar umumnya untuk pejalan kaki, jadi buat apa ada trotoar banyak tapi yang nempatin mobil-mobil. Saya juga denger pemerintah lebarin trotoar. Kalau trotoar lebar-lebar tapi ujung-ujungnya yang nempatin mobil, ya buat apa," kata Hendrik.
Terkait banyaknya kendaraan yang parkir di atas trotoar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban.
"Jadi untuk itu, melanggar terkait masalah itu, kami akan jadi prioritas tertibkan. Beberapa kali sudah kami imbau dan tertibkan. Jadi untuk masalah trotoar ini, ya nanti kami akan melakukan upaya-upaya, tindakan langkah persuasif dengan imbau dan sampai lakukan tindakan," jelas Kompol Fahri saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/11/2019).
Fahri menegaskan parkir di atas trotoar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang memarkir kendaraannya di atas trotoar bisa dikenai denda maksimal Rp 250 ribu.
"Bisa, tilang itu ada dalam Pasal 275 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," imbuh Fahri.
Adapun, Pasal 275 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Fahri menjelaskan yang dimaksud dengan gangguan fasilitas pejalan kaki dalam pasal tersebut salah satunya adalah parkir liar di trotoar.
"Intinya bahwa bagi setiap orang yang akibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki, salah satunya trotoar, dapat diancam pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ucap Fahri.
Komeng TS =
Hasil pelebaran trotoar seperti ini masih nambah anggaran 1,1 triliun buat 2020 ?






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.7K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan