- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ketahui Daftar Penyakit Yang Ditanggung


TS
jpnn.com
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ketahui Daftar Penyakit Yang Ditanggung
jpnn.com - Kenaikan terjadi di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), terhitung mulai 1 Januari 2020.

Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com
Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III yang tadinya Rp25.500 ribu naik menjadi Rp42 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas II yang tadinya 51.000 meningkat menjadi Rp110 ribu. Hal yang sama juga terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas I, yang tadinya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Baca Juga:
Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan yang naik mesti berbanding lurus dengan tingkat pengetahuan Anda terhadap asuransi yang satu ini. Anda dituntut untuk tahu mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS.
Semua daftar penyakit dan operasi yang ditanggung oleh sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Baca Juga:
Penyakit yang umumnya menyerang kesehatan masyarakat Indonesia dan ditanggung oleh BPJS, yaitu:
Kanker
Stroke
Jantung
Hipertensi
Kusta
Tumor
Diabetes tipe 1 dan 2
Malaria
Asma
Bronkitis
Tuberkulosis
Sirosis hepatitis
Leukemia
Gagal ginjal
Hemofilia
Thalasemia
Kondisi medis dari kecelakaan lalu lintas
Perlu diketahui juga bahwa empat besar penyakit berat yang cukup membebani anggaran pemerintah adalah penyakit jantung, kanker, stroke dan gagal ginjal. Bahkan pada 2018 lalu, BPJS menggelontorkan 10,4 triliun rupiah hanya untuk penyakit jantung saja.
Terkait fakta itu, dr. Sepriani Timurtini Limbong dari KlikDokter mengatakan bahwa tingginya biaya untuk mengobati penyakit jantung memang bukan suatu hal yang mengejutkan.
“Biaya pengobatan penyakit jantung yang mahal tak hanya terjadi di Indonesia. Kalau ditanya mengapa, hal itu kembali lagi pada gaya hidup masyarakat. Aktivitas fisik yang kurang, pola makan tidak sehat, kebiasaan merokok, lalu kontrol kesehatan tahunan yang juga jarang dilakukan,” jelas dr. Sepriani.
Lalu, mengenai tindakan operasi yang biayanya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Operasi jantung
Operasi Caesar
Operasi kista
Operasi miom
Operasi tumor
Operasi odontektomi
Operasi bedah mulut
Operasi usus buntu
Operasi batu empedu
Operasi mata
Operasi bedah vaskular
Operasi amandel
Operasi katarak
Operasi hernia
Operasi kanker
Operasi kelenjar getah bening
Operasi penggantian sendi lutut
Operasi tubektomi
Imunisasi dasar seperti baccile calmett guerin (BCG), difteri-pertusi-petanus, dan hepatitis B (DPT-HB), polio dan campak juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan tertentu seperti pemeriksaan gula darah, pap smear, dan IVA pun demikian.
Tidak terbatas pada hal tersebut, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk kondisi berikut ini:
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan
Pelayanan meratakan gigi (ortodontik)
Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tak diharapkan dan dapat dicegah (kesalahan/kelalaian penatalaksanaan medis)
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen diharapkan bisa berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah bisa sama-sama menuai keuntungan.(NB/ RH/klikdokter)
BERITA TERKAIT






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
5.3K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan