POS KUPANG.COM -- Bukan soal hukuman fisik itu mematikan, tapi malunya melebihi malu untuk melakukan pencurian atau kejahatan lainnya.
Khususnya, buat Mukhlis, sosok perancang hukum cambuk tersebut.
Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dengan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai perencana hukuman cambuk itu membantu merancang undang-undang khusus.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Hal tersebut diterapkan, setelah dia diketahui berselingkuh dengan seorang wanita, yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis, orang yang hanya menggunakan satu nama, dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain seorang wanita yang sudah menikah.
Dia adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang Syariah yang menghukum zina dengan mendapatkan sanksi pemukulan berupa hukum cambuk.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama dia itu, kemudian, diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Pria Sebagai Perancang Hukuman Cambuk di Aceh Malah Tertangkap Berzina, Lihat Cuplikannya.
Mukhlis, kini, menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.
Seorang lelaki Indonesia yang bekerja untuk sebuah organisasi yang membantu merancang undang-undang agama yang ketat.
Hukuman itu memerintahkan para pezina dicambuk telah dicambuk sendiri oleh hukuman yang dibuatnya.
Hukuman cambuk itu dilaksanakan, setelah dia diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah
Mukhlis, yang merupakan anggota Dewan Ulama Aceh dan hanya menggunakan satu nama.
Penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai efektif untuk mengurangi perzinaan.
Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.
Hukuman itu juga dinilai mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.
https://wartakota.tribunnews.com/201...-mati?page=all