- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi: Pemerintah Subsidi Rp41 Triliun untuk Gratiskan 96 Juta Peserta PBI di BPJS


TS
User telah dihapus
Jokowi: Pemerintah Subsidi Rp41 Triliun untuk Gratiskan 96 Juta Peserta PBI di BPJS
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan untuk membebankan masyarakat. Dia pun meminta jajarannya untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat soal kenaikan iuran BPJS.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dalam rapat ini, hadir Menko Polhukam Mahfud Md dan menteri terkait.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya seperti kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Jokowi mengatakan pemerintah telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi anggaran total yang kita subsidikan kesana Rp41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," ucapnya.
Bukan hanya itu, dia menyebut pada tahun 2020 pemerintah juga meningkatkan subsidi ke BPJS dengan jumlah Rp48,8 triliun. Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tak memunculkan aksi protes.
"Ini angka besar sekali. Jangan sampai kesannya kita, ini kita sudah subsidi di APBN ini gede banget. Tapi kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," ujar dia.
"Padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," sambung Jokowi.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tarif baru berlaku 1 Januari 2020.
Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan berencana memanggil BPJS dan Kemenkes. Diharapkan kenaikan iuran jangan hanya untuk menutupi defisit, tapi pelayanan juga meningkat.
Menurut data Kemenkeu seperti dikutip Kamis (12/9/2019), sesuai data BPS, per Maret 2019, persentase penduduk miskin adalah sebesar 9,41 persen, atau 25,14 juta orang.
"Penduduk yang dimasukkan ke dalam kepesertaan Penerima Bantuan iuran (PBI) tidak hanya penduduk miskin sesuai perhitungan BPS itu," jelas Kemenkeu.
Secara internasional, jaminan sosial lazimnya diberikan kepada 40% penduduk yang memiliki penghasilan terendah, bukan hanya yang masuk dalam kategori penduduk miskin.
Indonesia mengadopsi hal tersebut, yang dituangkan dalam RPJMN. Dengan pendekatan tersebut, sebetulnya PBI dapat diberikan kepada hingga 107 juta jiwa (dengan asumsi penduduk Indonesia saat ini 269 juta jiwa).
Adapun kepesertaan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) yang iurannya dibayarkan oleh Pemda, yang saat ini mencapai sekitar 37 juta jiwa, merupakan bentuk dukungan Pemda dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Bagaimana jika tak mampu bayar iuran?
Kenaikan 100% hanya berlaku untuk PBPU/peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, iuran hanya naik sebesar 65% menjadi Rp42.000.
"Jika merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran, peserta Kelas 1 dan Kelas 2 dapat melakukan penurunan Kelas, dari Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 menjadi Kelas 3."
Untuk Kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak untuk masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. (dru)
https://m.merdeka.com/uang/jokowi-pe...gerti-ini.html
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dalam rapat ini, hadir Menko Polhukam Mahfud Md dan menteri terkait.
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya seperti kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Jokowi mengatakan pemerintah telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi anggaran total yang kita subsidikan kesana Rp41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," ucapnya.
Bukan hanya itu, dia menyebut pada tahun 2020 pemerintah juga meningkatkan subsidi ke BPJS dengan jumlah Rp48,8 triliun. Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tak memunculkan aksi protes.
"Ini angka besar sekali. Jangan sampai kesannya kita, ini kita sudah subsidi di APBN ini gede banget. Tapi kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," ujar dia.
"Padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," sambung Jokowi.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tarif baru berlaku 1 Januari 2020.
Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan berencana memanggil BPJS dan Kemenkes. Diharapkan kenaikan iuran jangan hanya untuk menutupi defisit, tapi pelayanan juga meningkat.
Menurut data Kemenkeu seperti dikutip Kamis (12/9/2019), sesuai data BPS, per Maret 2019, persentase penduduk miskin adalah sebesar 9,41 persen, atau 25,14 juta orang.
"Penduduk yang dimasukkan ke dalam kepesertaan Penerima Bantuan iuran (PBI) tidak hanya penduduk miskin sesuai perhitungan BPS itu," jelas Kemenkeu.
Secara internasional, jaminan sosial lazimnya diberikan kepada 40% penduduk yang memiliki penghasilan terendah, bukan hanya yang masuk dalam kategori penduduk miskin.
Indonesia mengadopsi hal tersebut, yang dituangkan dalam RPJMN. Dengan pendekatan tersebut, sebetulnya PBI dapat diberikan kepada hingga 107 juta jiwa (dengan asumsi penduduk Indonesia saat ini 269 juta jiwa).
Adapun kepesertaan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) yang iurannya dibayarkan oleh Pemda, yang saat ini mencapai sekitar 37 juta jiwa, merupakan bentuk dukungan Pemda dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Bagaimana jika tak mampu bayar iuran?
Kenaikan 100% hanya berlaku untuk PBPU/peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, iuran hanya naik sebesar 65% menjadi Rp42.000.
"Jika merasa tidak mampu membayar kenaikan iuran, peserta Kelas 1 dan Kelas 2 dapat melakukan penurunan Kelas, dari Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 menjadi Kelas 3."
Untuk Kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak untuk masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. (dru)
https://m.merdeka.com/uang/jokowi-pe...gerti-ini.html






4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.8K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan