Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
PPP: Berpotensi Langgar HAM, Larangan Cadar Perlu Dikaji Dulu
https://m.detik.com/news/berita/d-47...from=wpm_nhl_7

PPP: Berpotensi Langgar HAM, Larangan Cadar Perlu Dikaji Dulu

Jakarta - PPP meminta pemerintah mengkaji kembali wacana tidak diperbolehkannya memakai cadar atau nikab di instansi pemerintah. Larangan itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

"PPP minta agar pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar ketika perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan. Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Sekretaris F-PPP DPR Achmad Baidowi dalam keterangannya, Jumat (1/11/2019).


Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu pemerintah juga harus menjelaskan apakah larangan cadar hanya berlaku untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke lingkungan instansi pemerintah. Jika diterapkan untuk ASN, Awiek mengatakan PPP bisa menerima asalkan penggunaan hijab tidak dilarang.

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja), mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemen PAN-RB," ujarnya.


Lebih lanjut, Awiek juga meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme. Sosialisasi yang masif menurutnya juga diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.

"Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait hal ini. Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," tuturnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar, tapi dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.

"Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka... kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," tegas Fachrul Razi.
__________________

Tamu ono ruang tamu / lobby pak emoticon-Big Grin
scorpiolama
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan