- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Silakan Keluar


TS
silents.
Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Silakan Keluar
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan akan menindak aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ngotot memakai celana cingkrang saat bekerja, untuk berhenti saja sebagai PNS.
"Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tempat ditegur celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti, (silakan) keluar kamu," kata Fachrul Razi.
Menag Fahcrul Razi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.
Sedangkan celana cingkrang adalah celana yang ujung bawah celana berada di atas mata kaki.
Namun, dari sisi pemahaman agama (Islam), kata Menag Fachrul Razi, justru tidak bisa dilarang karena dalam Islam, memakai celana cingkrang, termasuk sunnah Nabi.
"Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang," ujar Fachrul di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya itu, Fachrul juga memperingatkan PNS yang mendukung khilafah, untuk keluar dari Indonesia.
"Sikap kita mesti sama. kalau ada yang bersifat mendukung khilafah itu kan mendukung negara lain kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa keluar Indonesia keluar dari wilayah ini!" kata Fachrul.
Fachrul menambahkan, soal radikalisme selalu menjadi tugas pemerintah.
Sebelumnya kata Fachrul, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa isu radikalime bukan hal yang baru dan sudah menjadi realita.
https://www.tribunnews.com/nasional/...h-larang-cadar
Siap jenderal!
Putera Aceh terbaik!

"Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tempat ditegur celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti, (silakan) keluar kamu," kata Fachrul Razi.
Menag Fahcrul Razi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.
Sedangkan celana cingkrang adalah celana yang ujung bawah celana berada di atas mata kaki.
Namun, dari sisi pemahaman agama (Islam), kata Menag Fachrul Razi, justru tidak bisa dilarang karena dalam Islam, memakai celana cingkrang, termasuk sunnah Nabi.
"Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang," ujar Fachrul di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya itu, Fachrul juga memperingatkan PNS yang mendukung khilafah, untuk keluar dari Indonesia.
"Sikap kita mesti sama. kalau ada yang bersifat mendukung khilafah itu kan mendukung negara lain kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa keluar Indonesia keluar dari wilayah ini!" kata Fachrul.
Fachrul menambahkan, soal radikalisme selalu menjadi tugas pemerintah.
Sebelumnya kata Fachrul, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa isu radikalime bukan hal yang baru dan sudah menjadi realita.
https://www.tribunnews.com/nasional/...h-larang-cadar
Siap jenderal!
Putera Aceh terbaik!







tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.5K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan