- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sempat Buron Selama 5 Tahun, Terpidana Kasus Bank Century Stefanus Farok Ditangkap


TS
simon1313ind
Sempat Buron Selama 5 Tahun, Terpidana Kasus Bank Century Stefanus Farok Ditangkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan agung menangkap Stefanus Farok Nurtjahja terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century.
Stefanus Farok Nurtjahja sebelumnya berstatus buron karena melarikan diri dari proses hukum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan dilakukan bersama tim gabungan intelejen kejaksaan.
Stefanus menurutnya telah menjadi buron sejak 2014 lalu.
Ia ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta
"Yang bersangkutan diamankan terkait statusnya sebagai terpidana kasus TPPU Bank Century. Dia (diamankan) di suatu Rumah Makan di Jakarta. Kurang lebih Jam 17.00 sore (kemarin) lah," kata Mukri saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Mukri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 535/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan terpidana telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana TPPU.
Dalam putusan tersebut, Stefanus Farok divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar.
"Sudah cukup lama sebenarnya kita mencari terpidana ini. Dan bahkan sudah kita lakukan pemanggilan secara patut. Namun, rupanya ini tidak dia indahkan. Sehingga kita terus melakukan pencarian," katanya.
Setelah diamankan, Stefanus akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Terpidana tersebut dibawa ke Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian di proses administrasinya dan selanjutnya dieksekusi dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Salemba," katanya.
sumber :
https://www.tribunnews.com/nasional/...arok-ditangkap
komen : lagi hangat masalah aibon yg ini jgn dilewatkan
apa karena kurang setoran ya buron 5 tahun kena juga?
Stefanus Farok Nurtjahja sebelumnya berstatus buron karena melarikan diri dari proses hukum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan dilakukan bersama tim gabungan intelejen kejaksaan.
Stefanus menurutnya telah menjadi buron sejak 2014 lalu.
Ia ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta
"Yang bersangkutan diamankan terkait statusnya sebagai terpidana kasus TPPU Bank Century. Dia (diamankan) di suatu Rumah Makan di Jakarta. Kurang lebih Jam 17.00 sore (kemarin) lah," kata Mukri saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Mukri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 535/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan terpidana telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana TPPU.
Dalam putusan tersebut, Stefanus Farok divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar.
"Sudah cukup lama sebenarnya kita mencari terpidana ini. Dan bahkan sudah kita lakukan pemanggilan secara patut. Namun, rupanya ini tidak dia indahkan. Sehingga kita terus melakukan pencarian," katanya.
Setelah diamankan, Stefanus akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Terpidana tersebut dibawa ke Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian di proses administrasinya dan selanjutnya dieksekusi dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Salemba," katanya.
sumber :
https://www.tribunnews.com/nasional/...arok-ditangkap
komen : lagi hangat masalah aibon yg ini jgn dilewatkan

apa karena kurang setoran ya buron 5 tahun kena juga?




4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.2K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan