- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dewan Jenderal Tolak Dikudeta Veto Mahfud MD


TS
NegaraKITA
Dewan Jenderal Tolak Dikudeta Veto Mahfud MD
Spoiler for Menkopolhukam dan Menhan:
Spoiler for Video:
Gong Menkopolhukam Sipil vs Menhan Militer telah dimulai. Pembuka pertempurannya adalah perintah Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam Mahfud MD mengenai penanganan HAM di Papua. Hal tersebut bisa dibilang sebagai ujian layak atau tidaknya pihak sipil Mahfud MD menduduki Menkopolhukam dan mengomandoi Kementerian di bawah naungannya, termasuk Menhan Prabowo Subianto.
Merdeka [Disinggung Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua, Jokowi Minta Wartawan Tanya Mahfud MD]
Telah kita ketahui bersama bahwa Prabowo memiliki pengaruh yang kuat di militer termasuk atas para purnawirawan TNI lainnya, terlebih lagi dengan adanya kursi Menhan. Sehingga pantas pula kiranya kita anggap Menkopolhukam Sipil Mahfud MD kini berhadapan dengan Pimpinan Dewan Jenderal, Menhan Prabowo Subianto.
Para Menteri Koordinator (Menko) termasuk Menkopolhukam diberikan hak veto oleh Presiden Jokowi agar dapat mengintervensi kebijakan para menteri yang tidak sesuai dengan arahan Presiden. “Baru ini diumumkan oleh Presiden, Menko itu dapat memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan,” ujar Mahfud MD yang juga pernah menjadi Ketua Dewan Kehormatan PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, 24 Oktober lalu.
Katadata [Jokowi Beri Hak Veto kepada Menko untuk Batalkan Kebijakan Menteri]
Dapat dikeluarkannya hak veto oleh Menkopolhukam untuk mengintervensi kebijakan para menteri di bawah koordinasinya lantas dikomentari oleh Partai Gerindra. Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menerapkan hak veto para Menteri Koordinator. Menurutnya, RUU tersebut diperlukan agar penggunaan hak veto para Menko lebih jelas.
Desmond menambahkan bahwa tidak adanya dasar hukum hak veto berpotensi membuat para menteri bertindak sewenang-wenang. Ia khawatir Hak Veto dapat membuat jalannya proses birokrasi menjadi kacau. “Kalau kementerian bikin aturan yang berkaitan dengan kebijakan kementerian, (Menko Polhukam) Mahfud MD tiba-tiba memveto, itu kan lucu,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta 29 Oktober.
Katadata [Mahfud Dapat Veto Prabowo, Gerindra Sebut Perlu Revisi UU Kementerian]
Sebenarnya penerapan hak veto menko bisa jadi positif untuk memastikan kebijakan para menteri tetap sejalan dengan visi Presiden. Namun hal yang akan muncul adalah sikap saling curiga yang bisa berkembang di antara menko dan menteri-menteri yang kebijakannya bisa dianulir bukan oleh presiden karean UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan kedudukan menteri dan menko sama di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Tempo [Menyoal Hak Veto Menko]
Perlu dicatat, Veto Menko dalam menganulir kebijakan menteri yang dianggap tidak sesuai arahan Presiden, adalah Anggapan.
Anggapan adalah dianggap sesuai atau tidak sesuai. Anggapan mengandung unsur multitafsir dan spekulasi, sehingga wajar ketika hak Veto Menko yang merupakan niat baik presiden, dikhawatirkan dapat ‘diperdagangkan’ oleh Menko pemegang mandat veto, tanpa sepengetahuan presiden.
Oleh karena itu, penulis menilai bahwa RUU Kementerian akan dibahas Istana dan Senayan dalam waktu dekat. Namun tak akan sekedar berbicara tentang Veto Menko, tapi juga diwarnai nuansa Sipil vs Militer.
Penulis memandang Veto Menko dan Revisi UU Kementerian adalah pembuka antara Sipil vs Militer yang berujung pada konsep tertib sipil vs darurat militer yang telah dibahas Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo saat HUT ke-74 TNI, 5 Oktober lampau.
Kompas [Gatot Nurmantyo: TNI-Polri Jangan Mau Dibenturkan...]
Maka di babak selanjutnya kita akan melihat perang panas antara supremasi sipil vs militerisme yang bakal menjadi pembahasan berkepanjangan dan penuh aksi massa dari kedua kubu, Sipil dan Militer, dalam penyusunan UU Darurat RI.
Diubah oleh NegaraKITA 30-10-2019 13:02






4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.5K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan