
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang kerap kita sapa dengan panggilan Jokowi secara resmi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja sebesar 2 kali lipat dari besaran yang kini sedang berjalan. Kenaikan tarif iuran dari BPJS Kesehatan ini mulai diberlakukan pada awal bulan ditahun 2020 yang akan datang,

atau lebih tepatnya di bulan januari 2020 mendatang. Hal tersebut secara resmi tertuang didalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan yang telah diteken langsung oleh sang Presiden, Joko Widodo (Jokowi) ditanggal 24 Oktober 2019.
Quote:
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).

Yang terdapat didalam Pasal 34 Peraturan Presiden itu, yang mana menjelaskan mengenai tarif iuran kelas Mandiri 3 dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas 3 yang pada awalnya tarifnya adalah sebesar Rp. 25.500,- melonjak atau berubah naik dengan tarif Rp 42.000 per bulan per orang atau per peserta.

Jika di totalkan, selisih kenaikan dari tarif BPJS Kesehatan yang lama dengan yang terbaru ini adalah sebesar Rp 16.500,-. Bukan itu saja, tarif iuran untuk kelas mandiri 2 dengan manfaat pelayanan di di ruang perawatan kelas 2, juga mengalami kenaikan, yang mana semula tarif iurannya adalah sebesar Rp 51.000,-, berubah naik menjadi Rp 110.000 per bulan per orang atau per peserta.

Jika di totalkan, selisih kenaikan dari tarif BPJS Kesehatan yang lama dengan yang terbaru adalah sebesar Rp 59.000,-. Tidak hanya untuk kelas satu dan dua saja yang mengalami kenaikan tarif, namun untuk kelas 1 juga mengalami kenaikan. Yang mana kenaikan untuk kelas satu ini cukup mengalami kenaikan yang signifikan, yang mana untuk kelas 1 itu sendiri mengalami kenaikan sebanyak dua kali lipat.
Dimana sebelumnya harga tarif iuran untuk kelas satu ini adalah sebesar Rp. 80.000, melonjak naik sebesar Rp 160.000 per bulan per orang atau per peserta. Selisih kenaikan dari tarif BPJS
Kesehatan yang lama dengan yang terbaru adalah sebesar Rp 80.000,-.
Quote:
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis aturan tersebut.
Sumber : finance.detik.com