Kaskus

News

venomwolfAvatar border
TS
venomwolf
Fahri Ucap Jokowi adalah Era Baru Pemberantasan Korupsi
Fahri Hamzah Ucap Jokowi adalah Era Baru Pemberantasan Korupsi, Turut Bandingkan Presiden Sebelumnya

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil DPR Fahri Hamzah mengatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merupakan era baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Deddy Corbuzier , Sabtu (26/10/2019), Fahri Hamzah mengatakan dirinya bersyukur atas kebijakan Jokowi yang menyetujui Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Alhamdulillah, kita puji Pak Jokowi, di ujung dia setuju dan dia melakukan itu (menyetujui UU KPK)," ujar Fahri Hamzah.



Pendiri Partai Gelora ini juga mengatakan bahwa Jokowi menjadi presiden yang memulai baru era pemberantasan korupsi.

"Saya kira ini adalah era baru pemberantasan korupsi, arah baru pemberantasan korupsi," jelas Fahri

Fahri mengatakan setujunya Jokowi dalam pengesahan UU KPK tersebut memiliki arti presiden mau ikut bertanggung jawab dalam memberantas korupsi.

Ia kemudian mengatakan Jokowi berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya dalam hal penanganan korupsi.

"Presiden-presiden sebelumnya ketika ditanya bagaimana cara bapak memberantas korupsi, dijawab serahkan kepada KPK, tanya lagi calon presiden atau presiden yang ada kita perkuat KPK, gitu terus ngomongnya," katanya.

• Zainal Arifin Singgung Korban Demo Tolak RUU KPK: Kalau Dibilang Tak Genting, Hati Nuraninya Dimana?

Selain itu, Fahri Hamzah juga menyinggung soal bagaimana KPK menyalahgunakan kekuatan besar yang dimilikinya.
Fahri mengatakan seharusnya KPK menjadi lembaga yang mengatur transisi agar lembaga-lembaga pemerintah menjadi terbuka dan baik.

"Power yang besar tidak dia pakai untuk mengatur transisi semoga organisasi menjadi terbuka, polisi jadi baik, kejaksaan jadi baik, pengadilan jadi baik, DPR jadi baik," katanya.

Mantan Wakil DPR Fahri Hamzah saat tanya jawab dengan presenter Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10/2019) (YouTube Deddy Corbuzier)
Lihat videonya menit ke 16.30:

Tanggapan Jokowi Terhadap RUU KUHP dan RUU KPK

Dilansir dari tayangan Kompas Tv, Rabu (23/10/2019), Jokowi minta pengesahan 4 RUU ditunda, tapi menyetujui disahkannya revisi UU KPK.

"Yang satu itu (Revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," tegas Jokowi, Senin (23/09/2019).

Diketahui revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU pada Selasa, (17/10/2019).
Mengutip Kompas.com, Jokowi mengatakan dirinya tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU KPK.

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/9/2019).

Keputusan Jokowi tersebut menuai polemik karena dianggap ada pasal di UU KPK yang bisa melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

Dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (7/9/2019), berikut ini adalah isi materi revisi UU KPK yang dianggap dapat melemahkan KPK.

Penyadapan, penyadapan dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Pencegahan Tipikor: setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan terhadap penyelenggaraan Negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

Dewan Pengawas: dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.

Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3):

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghentian ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumukan ke publik.

Hambatan yang akan dialami oleh KPK ketika RUU tersebut berlaku adalah.

Independensi KPK terancam
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR
Sumber penyidik dan penyidik dibatasi
Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Kewenangan pengambilan perkara di penuntutan dipangkas
Kewenangan strategi proses penuntutan dihilangkan
KPK bisa menghentikan penyidikan (SP3)
Kewenangan mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas
(TribunWow.com/Anung Malik)


https://wow.tribunnews.com/2019/10/2...elumnya?page=3

monggo di jilat bong bool nya emoticon-Tai emoticon-Tai emoticon-Tai emoticon-Traveller
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan