- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Minta Keringanan Dituntut 5 Tahun Penjara, Wanita yang Simpan Sabu di Bra ini Hamil


TS
matthysse76
Minta Keringanan Dituntut 5 Tahun Penjara, Wanita yang Simpan Sabu di Bra ini Hamil
Quote:
Minta Keringanan Saat Dituntut Lima Tahun Penjara, Wanita yang Simpan Sabu di Dalam Bra ini Hamil
Senin, 28 Oktober 2019 15:43
Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa dan Syamsul Arifin)

Terdakwa Novita saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (28/10/2019). Minta Keringanan Saat DItuntut Lima Tahun Penjara, Wanita yang Simpan Sabu di Dalam Bra ini Hamil
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dituntut lima tahun penjara oleh jaksa, wanita ini meminta keringanan hukuman karena sedang hamil. Diketahui, wanita ini terjerat kasus narkoba. Wanita tersebut kedapatan menyimpan narkoba di bra yang ia pakai. Ia mengaku, ingin mengonsumsi sabu agar bisa semangat dalam bekerja.


Terdakwa Novita Yulia Ningsih harus menyesali perbuatannya dalam waktu yang cukup lama. Wanita penjaga warkop yang terbukti menyimpan sabu dalam bra nya ini dituntut jaksa selama lima tahun penjara.
"Serta denda sebesar Rp 800 juta bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Anggraini saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, (28/10/2019). Ia terbukti dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.




Menanggapi tuntutan itu, Novita mengajukan pembelaan secara lisan. Dia berdalih bahwa dirinya sedang hamil. "Saya minta keringanan yang mulia. Saya lagi hamil," terangnya di hadapan majelis hakim.
Mendengar permohonan itu, hakim ketua Dede Suryaman menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, Terdakwa di hadapan majelis hakim mengaku bahwa sabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai, namun belum sempat digunakan sudah terburu ditangkap.
Ironisnya, dengan memakai sabu ia merasa semangat buat bersih-bersih saat menjaga warkop.
Kronologi
Sebelumnya, Terdakwa Novita Yulia Ningsih jalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Wanita asal Lamongan ini diadili lantaran mengkonsumsi sabu dan disimpan di bra yang dipakai.
Hal ini terungkap saat dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Senin (14/10/2019). Dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka diantaranya Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop "WB" Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.
"Kami menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop "WB". Ketika kita interogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri," terang saksi Rony.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Ipda Ufiana (Polwan). Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembungkusnya.
"Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri," imbuh saksi.
Dari keterangan para saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan kejadian tersebut.
https://madura.tribunnews.com/2019/1...hamil?page=all
nama mulus : Elena Breusova / Pelatih Kebugaran asal Rusia
Tinggi badan : 174 cm
Tanggal lahir : 16 Mei 1992
Ukuran BH : Masih dicari
Akun IG :
Senin, 28 Oktober 2019 15:43
Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa dan Syamsul Arifin)

Terdakwa Novita saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (28/10/2019). Minta Keringanan Saat DItuntut Lima Tahun Penjara, Wanita yang Simpan Sabu di Dalam Bra ini Hamil
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dituntut lima tahun penjara oleh jaksa, wanita ini meminta keringanan hukuman karena sedang hamil. Diketahui, wanita ini terjerat kasus narkoba. Wanita tersebut kedapatan menyimpan narkoba di bra yang ia pakai. Ia mengaku, ingin mengonsumsi sabu agar bisa semangat dalam bekerja.


Terdakwa Novita Yulia Ningsih harus menyesali perbuatannya dalam waktu yang cukup lama. Wanita penjaga warkop yang terbukti menyimpan sabu dalam bra nya ini dituntut jaksa selama lima tahun penjara.
"Serta denda sebesar Rp 800 juta bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Anggraini saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, (28/10/2019). Ia terbukti dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.




Menanggapi tuntutan itu, Novita mengajukan pembelaan secara lisan. Dia berdalih bahwa dirinya sedang hamil. "Saya minta keringanan yang mulia. Saya lagi hamil," terangnya di hadapan majelis hakim.
Mendengar permohonan itu, hakim ketua Dede Suryaman menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui, Terdakwa di hadapan majelis hakim mengaku bahwa sabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai, namun belum sempat digunakan sudah terburu ditangkap.
Ironisnya, dengan memakai sabu ia merasa semangat buat bersih-bersih saat menjaga warkop.
Kronologi
Sebelumnya, Terdakwa Novita Yulia Ningsih jalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Wanita asal Lamongan ini diadili lantaran mengkonsumsi sabu dan disimpan di bra yang dipakai.
Hal ini terungkap saat dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Senin (14/10/2019). Dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka diantaranya Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop "WB" Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.
"Kami menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop "WB". Ketika kita interogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri," terang saksi Rony.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Ipda Ufiana (Polwan). Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembungkusnya.
"Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri," imbuh saksi.
Dari keterangan para saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan kejadian tersebut.
https://madura.tribunnews.com/2019/1...hamil?page=all
nama mulus : Elena Breusova / Pelatih Kebugaran asal Rusia
Tinggi badan : 174 cm
Tanggal lahir : 16 Mei 1992
Ukuran BH : Masih dicari
Akun IG :
Spoiler for :







4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan