- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Viral ABG di NTT Digantung Kepala Desa Lantaran Dituduh Mencuri Cincin


TS
anarchy0001
Viral ABG di NTT Digantung Kepala Desa Lantaran Dituduh Mencuri Cincin
Quote:
Viral ABG di NTT Digantung Kepala Desa Lantaran Dituduh Mencuri Cincin
Senin, 28 Oktober 2019 09:29
Reporter : Ananias Petrus

Senin, 28 Oktober 2019 09:29
Reporter : Ananias Petrus

Merdeka.com - Jagat maya Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan beredarnya foto dan video persekusi seorang ABG berusia 16 tahun, di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, persekusi ini dipimpin oleh kepala desa setempat, Paulus Lau yang dibantu oleh beberapa warga dan disaksikan masyarakat.
Gadis malang ini diketahui berinisial NB. Ia dituduh mencuri cincin milik warga desa tetangga. Dalam video maupun foto yang beredar, NB disiksa dengan cara kedua tangannya diikat dan didudukan di atas kursi plastik, lalu dipukul serta digantung pada regel polindes di Dusun Beitahu.

Selain itu, korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima.
Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila kepada merdeka.com melalui sambungan telepon mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga sejak Kamis (24/10). Sejumlah saksi sedang dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Keluarga dan korban sudah datang dari hari Kamis dan sementara kita dengar keterangan dari para saksi. Korban dan banyak saksi yang diperiksa dan sementara pemberkasan," katanya.
Menurut Marthen, jika para saksi sudah dimintai keterangan, polisi akan menetapkan tersangka.
"Terkait terlibat kepala desa setempat, nanti kita sampai di situ karena kita periksa saksi-saksi secara lengkap, nanti menentukan siapa-siapa pasti semua dapat. Kita akan profesional karena bukan kepala desanya, tetapi pribadi dia dan kita akan periksa juga," tegasnya.
Aksi tak terpuji ini pertama kali dibagikan oleh akun bernama Phutra Mountain, yang akhirnya viral di facebook karena terus dibagikan dengan berbagai komentar oleh netizen. [eko]
Quote:
Dituduh Curi Cicin, ABG di NTT Disiksa Selama 12 Jam Sebelum Digantung
Senin, 28 Oktober 2019 20:12
Reporter : Ananias Petrus
Senin, 28 Oktober 2019 20:12
Reporter : Ananias Petrus
Merdeka.com - Seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, menjadi korban persekusi. Ironisnya, persekusi ini dipimpin langsung oleh kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau, yang disaksikan oleh warga lainnya dan keluarga korban.
Gadis malang berinisial NB ini mendapat perlakuan tak manusiawi, lantaran dituduh mencuri cincin milik salah satu warga.
Korban NB mengaku, dirinya dipukul mulai Rabu (16/10), 19.00 Wita hingga Kamis (17/10) sekira 02.00 Wita. Lalu pada pukul 06.00 Wita, korban diikat dan digantung sambil terus dipukul oleh para pelaku, hingga pukul 14.00 Wita.
"Yang pukul itu Eta Hoar, ibu Dusun, habis itu Bene Bau, Domi Bere, Be Endik Asa, Be Ulu Marsel. Yang strum saya itu Melki Tes, terus yang gantung saya bapak desa sendiri Paulus Lau," ungkap NB, Senin (28/10).
Menurut NB, kepala desa tidak memukul. Kepala desa hanya mengikat tali di tangan lalu menggantung dirinya di teras rumah.
"Habis dipukul badan saya sakit dan lemas semua. Kami sudah ke rumah sakit dan divisum tapi hasilnya saya belum tahu. Saya lebih banyak ditampar sehingga pendengar sekarang tidak jelas," ujarnya.
Dia menambahkan, apa yang dituduhkan tersebut tidak benar karena dirinya masuk kedalam rumah Rince Molin, hanya untuk mengambil handphone miliknya yang ditinggal, karena mengisi baterai sebelum pergi memetik buah jambu mete di kebun.
"Hari Rabu pagi itu kami kan masih pergi petik jambu mete, pulang dari jambu mete jam 5 sore dan saya masih masak di rumah. Saya pergi ambil hp itu jam 7 malam karena hp dicash di tuan cincin itu, setelah ambil hp saya langsung pulang tapi pas di luar mereka teriak saya katanya kau bawa kakak punya cincin? Saya bilang tidak karena kamar mereka dimana saya juga tidak tau. Tetapi mereka tetap menuduh saya hingga disiksa seperti itu," jelas NB.
Kronologis yang diterima merdeka.com dari pihak berwajib menyebutkan, hari Kamis (17/10) sekira pukul 06.00 Wita, bertempat di rumah Niko Meak yang juga dipakai sebagai rumah posyandu dusun Beitahu, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban NB dianiaya oleh Margareta Hoar, Paulus Lau, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.
Tindakan main hakim sendiri tersebut juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima dan sementara dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. [fik]
Quote:
Waduh.. tindakan main hakim sendiri !! 
Hukum rimba berlaku, kalau benar Kepala Desa sendiri yang memimpin hukuman benar2 sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Seorang pemimpin desa tidak mencontohkan tindakan taat hukum dan wajib menjunjung hukum sesuai UUD 1945 pasal 27 (Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya).
Tindakan ini melanggar Pasal 170 KUHP dengan main hakim sendiri tanpa mengikuti peradilan yang diselenggarakan negara. semua yang main hakim sendiri bisa kena pasal itu dan dipidana 12 tahun penjara karena main hakim sendiri.
Apalagi ada bukti video dan anak tersebut dibawah umur. Kalau memang anak tersebut terbukti mencuri di pengadilan ya dihukum, tapi tetap kepala desa dan warga yang main hakim sendiri tetap juga dihukum karena melanggar UU negara dan pidana.

Hukum rimba berlaku, kalau benar Kepala Desa sendiri yang memimpin hukuman benar2 sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Seorang pemimpin desa tidak mencontohkan tindakan taat hukum dan wajib menjunjung hukum sesuai UUD 1945 pasal 27 (Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya).

Tindakan ini melanggar Pasal 170 KUHP dengan main hakim sendiri tanpa mengikuti peradilan yang diselenggarakan negara. semua yang main hakim sendiri bisa kena pasal itu dan dipidana 12 tahun penjara karena main hakim sendiri.
Apalagi ada bukti video dan anak tersebut dibawah umur. Kalau memang anak tersebut terbukti mencuri di pengadilan ya dihukum, tapi tetap kepala desa dan warga yang main hakim sendiri tetap juga dihukum karena melanggar UU negara dan pidana.


Diubah oleh anarchy0001 28-10-2019 21:10






4iinch dan 5 lainnya memberi reputasi
6
6.2K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan