joko.winAvatar border
TS
joko.win
Jadi wamen BUMN, Kartika rela kehilangan gaji Rp 3,6 miliar per bulan di Bank Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartika Wirjoatmodjo, Jumat (25/10) resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia meninggalkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Dari penelusuran KONTAN, meski kini punya jabatan yang lebih bergengsi, namun pendapatan pria yang akrab disapa Tiko ini bakal tergerus dalam.

Baca Juga: Sertijab, Suahasil Nazara resmi gantikan Wamenkeu Mardiasmo

Dari penelusuran laporan keuangan Bank Mandiri, semasa menjabat sebagai direktur utama sejak 2016, saban bulan Tiko bisa meraih pendapatan di kisaran Rp 3,0 miliar hingga Rp 3,6 miliar.

Nilai tersebut sangat jauh lebih tinggi dari potensi pendapatannya saat menjabat sebagai wakil menteri yang tak sampai Rp 100 juta per bulannya.

Ilustrasinya seperti ini, misalnya pada 2016, Bank Mandiri mengalokasikan anggaran untuk gaji, bonus, dan imbalan senilai Rp 402,91 miliar kepada sepuluh direksi. Artinya per tahun tiap direksi akan dapat Rp 40,29 miliar, sehingga per bulan tiap direksi bakal dapat Rp 3,35 miliar.

Nilai pendapatan tersebut juga tercatat terus meningkat per tahunnya. Pada 2018, misalnya dengan Rp 475,55 miliar yang alokasikan Bank Mandiri, Tiko tiap bulan bisa raih pendapatan hingga Rp 3,60 miliar.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Menteri BUMN, begini tanggapan Inalum

Nah pendapatan Tiko bakal tergerus dalam saat ia menjadi Wakil Menteri. Dari kalkulasi KONTAN, per bulan ia cuma akan raih pendapatan paling banyak Rp 91,43 juta.

Nilai tersebut berasal dari tunjangan wakil menteri Rp 56,43 juta berupa tunjangan wakil menteri dan Rp 35 juta berupa tunjangan perumahan.

Tunjangan perumahan bahkan tak akan diberikan jika Kementerian BUMN telah menyediakan rumah dinas baginya. Meski demikian, memang ada sejumlah komponoen lain misalnya tunjangan kesehatan yang tak disebut nilainya, atau tunjangan kendaraan yang diberikan satu kali dengan nilai maksimum Rp 800 juta.

Baca Juga: Jokowi lantik 12 wakil menteri, ini nama dan jabatan mereka

Kalkulasi tersebut berasal dari sejumlah beleid yang mengatur soal pendapatan wakil menteri. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, Keppres 68/2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, Perpres 119/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.

KONTAN juga berupaya menanyakan pendapat Tiko soal ini. Sayangnya pesan pendek yang dikirim KONTAN belum diresponnya.

Sedangkan dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan Tiko kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2019, nilai kekayaanya tercatat mencapai Rp 57,02 miliar.

Baca Juga: Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memiliki kekayaan Rp 57,029 miliar

https://m.kontan.co.id/news/jadi-wam...ndiri?page=all
bbear
diko.sgn
sebelahblog
sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.2K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan