Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
PT Jakarta Hukum Penyebar Hoax '7 Kontainer Surat Suara Tercoblos' 2 Tahun Bui
https://m.detik.com/news/berita/d-47...715.1570787425



Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak bandng Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara.

Kasus bermula saat Bagus mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' pada awal Januari 2019. Informasi hoax itu dia tuangkan dalam rekaman suara dan tulisan, kemudian dia viralkan di akun Twitter serta WhatsApp Group yang diikuti

Berikut ini isi pesan suara berdurasi kurang-lebih 0,58 detik itu:

Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Gigit Jari di Pengadilan Tinggi

Setelah itu, berita bohong itu lalu menyebar ke berbagai linni massa. KPU yang merasa gerah kemudian melaporkan hal itu ke polisi.

"Ini bentuk provokasi ke masyarakat sehingga masyarakat yang menelan mentah-mentah, kemudian tidak memberikan kepercayaan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono.

Polisi kemudian bergerak dan menangkap Bagus. Pria itu kemudian disidangkan di PN Jakpus sejak April 2019. Pada 7 Agustus 2019, jaksa mengajukan tuntutan 4 tahun penjara kepada Bagus. Tapi PN Jakpus hanya menjatuhkan vonis setengah dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara.
Baca juga: KPU Sebut Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Bentuk Provokasi

PN Jakpus menyatakan terdakwa Bagus Buwana Putra alias Bagnatara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap yang patut diduga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Atas vonis itu, jaksa dan Bagus sama-sama mengajukan banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 344/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., tanggal 15 Agustus 2019, yang dimintakan banding tersebut." demikian lansir website PT Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Kasus ini sedang diadili dengan nomor perkara 324/PID.SUS/2019/PT.DKI. Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Elnawisah dan Daniel Della Pairunan.

"Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
___________________

Mlebu penjara le dibelani malah pindah emoticon-Big Grin

Sakit pedih perih tak berdarah emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin

SpiritOfZoro
galuhsuda
scorpiolama
scorpiolama dan 19 lainnya memberi reputasi
20
4.5K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan