- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curi Tas Mewah Majikan, PRT Indonesia Dibui 6 Bulan di Singapura


TS
pungcray
Curi Tas Mewah Majikan, PRT Indonesia Dibui 6 Bulan di Singapura

Singapura - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura. PRT ini terbukti bersalah telah mencuri tas mewah bermerek Chanel seharga SG$ 6 ribu (Rp 61 juta) milik majikannya.
Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (24/10/2019), TKW itu bernama Onita yang berusia 28 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia. Tas bermerek milik majikannya itu dicuri Onita untuk dipakainya sendiri saat hari libur.
Dalam sidang yang digelar di Singapura, Onita mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian, dengan dua dakwaan pidana lainnya dalam pertimbangan. Diungkapkan dalam persidangan bahwa tindak pencurian itu dilakukan Onita di kediaman majikannya yang berusia 40 tahun, yang lokasinya dirahasiakan.
Tindak pencurian berawal saat Onita membersihkan kamar majikannya pada Februari lalu. Saat itu dia melihat sebuah tas Chanel berwarna merah muda yang harganya mencapai SG$ 6 ribu di rak lemari pakaian majikannya, bersama tas-tas bermerek lainnya.
Jaksa Mohd Nasri Haron dalam persidangan menyebut Onita mengambil tas Chanel itu dan menyembunyikannya di dalam kamarnya. Dia kemudian memakai tas bermerek itu ketika pergi jalan-jalan saat dia libur dari pekerjaannya sebagai PRT.
Beberapa bulan kemudian atau pada Mei, Onita melihat sebuah tas merek Chanel lainnya berwarna hitam yang harganya mencapai SG$ 8.500 (Rp 86 juta), saat dia membersihkan kamar majikannya. Tas itu disimpan di dalam sebuah dust cover dan diletakkan di rak lemari pakaian.
Onita mengambil tas Chanel warna hitam itu. Dia mengeluarkan tas itu dari dust cover dan memasukkan tas Chanel warna merah muda, yang sebelumnya dicurinya, ke dalamnya. Tas Chanel warna hitam yang lebih mahal disimpan di kamar Onita.
Pada 16 Agustus, majikan Onita menyadari tas Chanel warna hitam yang tergolong baru dibeli, menghilang dari tempatnya disimpan. Sang majikan juga menyadari bahwa tas Chanel warna merah muda miliknya tiba-tiba ada di dalam dust cover yang seharusnya menjadi tempat tas Chanel warna hitam disimpan.
Bersama Onita, sang majikan mencari tas warna hitam itu namun tidak berhasil. "Dalam keputusasaan, korban mengatakan dia akan melaporkan hal ini kepada polisi," tutur jaksa dalam persidangan.
Onita panik dan mengambil tas Chanel warna hitam dari kamarnya, sebelum mengakui jika dia yang mengambil tas itu dari rak lemari beberapa bulan sebelumnya. Onita juga mengaku dirinya mengganti tas hitam itu dengan tas Chanel warna merah muda. Sang majikan kemudian melaporkan Onita ke polisi, setelah memeriksa akun Facebook Onita dan mendapati PRT itu berfoto dengan memakai tas Chanel warna merah mudah miliknya.
Tidak hanya mencuri tas bermerek, Onita juga didakwa mencuri uang tunai sebesar SG$ 800 (Rp 8,1 juta) dan sebuah dompet merek Louis Vuitton senilai SG$ 1.000 (Rp 10 juta) dari majikannya. Jaksa mengajukan tuntutan antara 6-8 bulan penjara untuk Onita. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Onita.
"Tindak pencurian telah terjadi pada menit dia mengambil tas warna merah muda dan tas warna hitam itu," tegas hakim. (nvc/ita)
sumber



saya.kira memberi reputasi
1
1.1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan