- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Minta UMP DKI di Atas Rp 4,3 Juta, KSPI: Buruh Butuh Parfum dan Kuota Internet


TS
juraganind0
Minta UMP DKI di Atas Rp 4,3 Juta, KSPI: Buruh Butuh Parfum dan Kuota Internet

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono menyebutkan KSPI sebenarnya mengusulkan upah minimum pekerja (UMP) DKI Jakarta di atas Rp 4,3 juta.
Angka ini pun merupakan usulan tahun lalu yang didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Tahun kemarin dari usulan KSPI dari untuk UMP 2019 itu besarnya adalah Rp 4,3 juta untuk tahun lalu.Nah mestinya sekarang lebih besar dari itu. Untuk survei UMP itu sebenarnya ada peraturan menterinya. Permen tentang item KHL yang paling utama tentang makanan ada item makanan, perumahan, sandang," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).
Dari segi makanan, perhitungan tersebut untuk kebutuhan pokok para pekerja. Lalu untuk perumahan dihitung jika buruh menyewa atau membeli rumah beserta perabotan.
Namun, perhitungan untuk perumahan tentu bukan perhitungan per bulan, tetapi dikalkulasi hingga beberapa tahun. Komponen lain yang dihitung dalam KHL adalah pakaian dan transportasi untuk pergi dan pulang ke tempat kerja.
Saat ini, Kahar menyebutkan bahwa pemerintah masih menggunakan 60 item untuk perhitungan KHL. Padahal, KSPI dan kelompok buruh lain sudah mengusulkan perhitungan KHL dengan 84 item.
"Usulan kami 84 item. Jadi penambahan yang saat ini belum masuk adalah pulsa. Nah kita minta itu dimasukkan, hampir semua orang kan butuh kuota untuk internet, termasuk untuk beli HP itu juga belum masuk (ke KHL). Itu yang paling umum," kata dia.
Bahkan yang paling terbaru, pekerja juga mengusulkan agar parfum juga dimasukkan dalam perhitungan item KHL.
"Buruh juga mengusulkan pakai parfum ke kantor. Begitu kan teman-teman butuh parfum. Ternyata itu belum masuk dalam item KHL. Masa buruh enggak boleh wangi," ucap Kahar.
Meski demikian, jika nantinya 84 item KHL ini disetujui, KSPI tetap pesimistis lantaran kenaikan UMP saat ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jadi buat apa ada KHL kalau yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tadi. Jadi itulah kenapa kita menolak. Kenaikannya tidak berdasarkan kebutuhan real ada pertanyaan begini, nanti upahnya akan semakin tinggi berdasarkan survei itu," katanya.
Diketahui, rencana kenaikan UMP tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.
Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di DKI Jakarta, jika UMP resmi naik sebesar 8,51 persen, UMP yang sebelumnya Rp 3.940.973 akan menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/...kuota?page=all
Mau naik sampai berapa lagi? 15%? 20%? Pikirkan juga pengusaha dong.






screamo37 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
13.2K
Kutip
233
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan