- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Divonis 6 Bulan Penjara, Relawan Prabowo Bakal Segera Bebas


TS
ditusuk.teman
Divonis 6 Bulan Penjara, Relawan Prabowo Bakal Segera Bebas
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Garda Prabowo, Abdul Gani Ngabalin, dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran ujaran kebencian. Meskipun pihak jaksa dan pengacara menyatakan pikir-pikir, dia dipastikan akan segera bebas.
"Masa tahanannya sudah lima bulan, jadi kurang tiga minggu lagi lah," ujar kuasa hukum Gani, Abdullah Alkatiri usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Abdul Gani Ngabalin dinyatakan bersalah melanggar melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sejumlah videonya dinilai mengandung ujaran kebencian. Selain pidana, dia juga didenda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Menurut Alkatiri, kliennya ditangkap pada 25 Mei 2019 atau tak lama pasca kerusuhan di Gedung Bawaslu RI meletus. Dia berujar, Abdul Gani Ngabalin diperkarakan atas video yang kebanyakan beredar pada tahun 2018. Alkatiri sebenarnya meyakini bahwa kliennya bisa bebas dalam kasus ini.
"Tapi kami memaklumi, hakim mungkin punya beban mental untuk memutuskan bebas," kata dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan video-video yang menjerat Abdul Gani Ngabalin. Di antaranya berjudul 'Dahsyat!! M Abdul Gani Eks Panglima Perang di Ambon Siap Babat Pengancam Reuni 212' yang diunggah di Youtube pada 30 November 2018.
Sepanjang video berjudul 'Panglima Besar Cobra Marah Kepada Oknum yang Telah Mempelsetkan Lagu Mars TNI' pada 6 Maret 2019 serta 'M Abdul Gani, Aksi Pembakaran Bendera Tauhid, Mengundang Murka! Para Kyai Siap Serukan Jihad' pada 23 Oktober 2018.
Abdul Gani Ngabalin awalnya diduga terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu. Dia disebut sebagai Panglima Garda Prabowo yang merupakan kelompok relawan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Kelompok tersebut dibentuk oleh eks anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Fauka Noor Farid.
Namun dalam perkembangannya polisi tak bisa membuktikan keterlibatan kelompok itu dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Abdul Gani pun akhirnya dijerat dengan dugaan penyebaran konten berbau ujaran kebencian.
https://metro.tempo.co/read/1263475/...s/full?view=ok
Udah Bole ketawa belom.?

0
1.2K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan