- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Kunjung Terima SK PNS, Guru Hononer K2 DKI Ini Gugat Anies-Disdik


TS
DomCobbTotem
Tak Kunjung Terima SK PNS, Guru Hononer K2 DKI Ini Gugat Anies-Disdik

Quote:
Sugianti, seorang guru honorer yang telah lolos menjadi PNS, akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Dia menggugat karena tak kunjung menerima surat keputusan (SK) PNS.
Gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/10). Pengacara Sugianti, Pitra Romadoni, menilai gugatan itu diajukan karena pihak terkait tidak memberikan respons terhadap somasi yang dikirimnya.
"Awalnya kami telah somasi BKN V, Gubernur DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, terakhir 29 September 2019, ini sudah kami layangkan ketiga kalinya, tapi tak ada tanggapan, sehingga saya menilai ini preseden buruk bagi pemerintahan. Apalagi Anies selaku gubernur pemimpin yang mengayomi harusnya dia cepat tanggap dan reaksi terhadap permasalahan yang ada di wilayah dia," ujar Pitra di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/10/2019).
Pitra menjelaskan somasi dikirimkan ke Disdik DKI karena dinilai tidak bertanggung jawab terhadap status Sugianti, yang seharusnya ditetapkan sebagai PNS. Padahal kliennya itu telah lulus dalam seleksi PNS K2 pada 2013.
"Pengumuman honorer K2 di wilayah DKI itu tahun 2014. Klien kami mengikuti resmi diumumkan salah satu yang lulus. Diumumkan resmi melalui pengumuman kelulusan oleh MenPAN-RB," ucapnya.
Dia mengatakan Sugianti tak kunjung mendapat SK meski proses pemberkasan administrasi PNS selesai telah selesai pada 2015. Disdik DKI tidak memproses SK PNS Sugianti karena guru tersebut berpindah-pindah tugas. Pitra membantah alasan Disdik.
"Tahun 2016 dia datang lagi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menanyakan SK itu. Akhirnya keluarlah jawaban bahwa dia tidak diproses karena berpindah-pindah tugas. Padahal sejak dia mengajar sampai sekarang dia berada di SMPN 84 Jakarta Utara," kata Pitra.
Sugianti membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggugat Disdik DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Merasa tidak puas, Pitra menyebut, Dinas Pendidikan mengajukan banding hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Namun tidak dikabulkan, sehingga hasil pengadilan menguatkan Sugianti untuk segara ditetapkan menjadi PNS.
"Ada datanya nih, putusan PTUN No. 294/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Mei 2017, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata Pitra.
"Lalu di putusan banding No. 236/B/2017/PT.TUN JKT tanggal 8 November 2017, memproses pengangkatan penggugat sebagai CPNS. Dan putusan kasasi No. 159K/TUN/2018 tanggal 27 Maret 2018, menyatakan gugatan termohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
Atas putusan kasasi itu, Pitra menjelaskan, Dinas Pendidikan baru mengajukan permintaan NIP untuk Sugianti ke BKN V. Sayangnya, BKN V tidak dapat mengeluarkan karena proses pembuatan NIP sudah melewati batas, yakni November 2014.
https://news.detik.com/berita/d-4756...nies-disdik/2
wan abud ingkar janji lagi



servesiwi memberi reputasi
1
1.4K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan