Pengumuman penindakan tentang HandPhone Black Market (BM) adalah hal yang sangat penting mengingat pemasukan Negara yang harus segera tumbuh dan maju. Nah bagaimana nasib handphone jadul ? meski masih dalam proses pembahasan mari kita sama saksikan keputusan tindak lanjutnya aja agan dan sista
Quote:
Handphone Kenangan
sumber gambar : hitsbanget.com
Meski jarang sudah ditemukan di daerah daerah perkotaan tetapi di pedasaan ternyata HP ini masih berlaku untuk komunikasi standard sekedar menelpon atau menerima telpon, nah bagaimana jika IMEI sudah berlaku, apakah mungkin HP yang sudah turun temurun ini masuk keluar counter ini masuk dalam BM atau perlu surat pemberitahuan terlebih dahulu? Tentunya pemerintah yang terkait perlu mengkaji ulang nih HP tipe ini.
Quote:
Handphone Yang Masa Pembeliannya sudah lawas

Cukup bahagia sekali karena pemberlakuan BM ini masih April 2020 mendatang dan tidak mempengaruhi hp yang telah dibeli pada masa sebelum ditetapkannya aturan ini seperti yang diberitakan di beberapa situs media sosial seperti halnya bahwa
Kebijakan IMEI diharapkan bisa memberantas ponsel black market yang dibeli atau masuk ke Indonesia setelah April 2020. Meski demikian, ponsel BM yang sudah terlanjur digunakan sebelum aturan berlaku efektif, tidak akan terkena dampak apapun dari aturan ini.
Berikut sekilas tentang RPMnya
1. Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional adalah sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari Penyelenggara yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
2. International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mendukung program Kementerian Perindustrian dalam pengendalian perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya dan menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
4. Hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yang berupa Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam akan diunduh oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk ditindaklanjuti melalui :notifikasi kepada pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam Daftar Notifikasi; pairing IMEI-IMSI bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam Daftar Pengecualian; danpembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEI-nya terdaftar dalam Daftar Hitam.
5. Pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi :yang digunakan oleh Pengguna Jelajah Internasional (International Roamer);bawaan pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit dari jenis yang berbeda per orang;perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan/atauyang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi eksisting, ketentuan pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan telekomunikasi bergerak seluler milik Penyelenggara sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Jadi jika agan dan sista punya link aturan resmi berbentuk PDFnya bolehlah share ke ane lewat post biat same same paham
Sumber ;
CNBCIndonesiaBM _ KOMINFO CNBC_aturanIMEI