- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPPU Denda Citra Prima sejati Rp 10,33 Miliar


TS
faranidaindri
KPPU Denda Citra Prima sejati Rp 10,33 Miliar

KORPORAT.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan hukuman denda sebesar Rp 10,33 miliar kepada PT Citra Prima Sejati. Pasalnya, perusahaan tersebut terbukti melanggar kenentuan Pasal 29 UU Nomor 5/1999 juncton Pasal 5 PP Nomor 57/2010 terkait kewajiban notifikasi akusisi saham.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Majelis Komisi KPPU yang dibacakan pada Selasa (15/10/2019) lalu. Sidang perkara ini diketuai oleh Harry Agustanto dengan anggota majelis Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih.
KPPU menilai Citra Prima Sejati terlambat melaporkan akuisisi saham PT MBH Mining Resources pada 31 Agustus 2016 silam. Seharusnya, pengambilalihan saham ataupu penggabungan aset perusahaan dalam jumlah tertentu paling lambat dilaporkan ke KPPU 30 hari kerja setelah kegiatan akuisisi.
“Majelis Komisi menghukum terlapor (PT Citra Prima Sejati) membayar denda sebesar Rp 10,33 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha KPPU, selambat-lambatnya 30 ari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tulis Sekretariat KPPU dalam keterangan pers.
Dalam sidang terpisah, KPPU juga menghukum PT Pasifik Agro Sentosa dengan denda sebesar Rp 1,25 miliar. Perusahaan tersebut terbukti melangggar kewajiban notifikasi dalam kegiatan pengambilalihan saham PT Mitra Aneka Rezeki.
Di Majelis komisi yang diketuai Dinni Melanie dengan masing-masing anggota Ukay Karyadi dan Chandra Setiawan itu Pasifik Agro Sentosa dinyatakan melanggar kenentuan Pasal 29 UU Nomor 5/1999 juncton Pasal 5 PP Nomor 57/2010 terkait kewajiban notifikasi akusisi saham.
SUMBER >>> korporat
0
1.2K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan