- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alasan Revisi, Penyadapan KPK Liar dan Melanggar Hukum


TS
rangga.adie
Alasan Revisi, Penyadapan KPK Liar dan Melanggar Hukum

Hal ini dibenarkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita. Karena itu, Ia sangat mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu poin dari UU KPK yang direvisi, salah satunya menghadirkan dewan pengawas dalam penyadapan yang dilakukan KPK.
Selama 17 tahun berdiri, KPK diberi kewenangan menyadap tanpa harus izin ketua pengadilan negeri. Tetapi ini ternyata mengarahkan lembaga anti rasuah ini justru bertindak tanpa kontrol dan abuse of power.
Buktinya, BPK sempat mengaudit hasil penyadapan KPK pada 2009. Hasilnya, temuan BPK menyebut penyadapan KPK unlawfull interception. Artinya, intersepsi (penyadapan) KPK melanggar hukum.
Terkait hal ini, KPK sebenarnya sudah lama diminta untuk mengajukan undang-undang penyadapan. Namun hingga UU 30/2002 selesai direvisi KPK tak pernah mengajukan undang-undang tersebut.
Dari penjelasan pakar hukum tersebut, KPK sepertinya telah terlena dengan kewenangannya yang tidak terbatas dan semakin tidak mau diatur saat ini.
Inilah yang harus ditertibkan dan diarahkan sesuai dengan aturan hukum. Atas dasar itulah revisi KPK perlu dilakukan.
Jadi, kita jangan salah paham dengan revisi UU KPK saat ini. Revisi ini tujuannya bukan untuk melemahkan, tetapi justru untuk menempatkan kembali KPK sesuai titahnya.
Diubah oleh rangga.adie 17-10-2019 01:08






kuepagi dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1.8K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan