Kaskus

News

saokudaAvatar border
TS
saokuda
Ombudsman Sumut: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Mengada-ada
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar menilai sanksi yang akan diberlakukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat tidak benar. Sanksi ini berupa tidak boleh memperoleh layanan publik seperti tidak bisa mengurus IMB, Paspor, SIM, STNK hingga sertifikat tanah.

“Saya kira (sanksi ini) terlalu mengada-ada. Sebab setiap warga negara memiliki hak konstitusional sesuai UU No 25 tahun 2009 berupa hak atas semua layanan publik. Apa payung hukumnya itu sampai tidak boleh mendapatkan pelayanan publik. Itu kan hak konstitusional masyarakat,” katanya pada wartawan, Senin (14/10).

Abyadi menjelaskan, apabila sanksi layanan publik ini diterapkan, maka apa lagi ketenangan yang bisa didapatkan masyarakat sebagai warga negara. Sehingga jangan sampai ada masyarakat yang berpikir untuk menyesali dirinya telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jangan karena tidak membayar BPJS sampai berefek pada tidak mendapatkan hak itu. Kenapa (harus) dimonopoli, padahal layanannya bukannya bagus, sebab begitu banyak orang yang kecewa dengan layanan BPJS,” jelasnya.

Abyadi mengaku, selama ini juga cukup banyak laporan yang masuk ke Ombudsman atas pelayanan BPJS. Baik itu pasien sudah disuruh pulang meski belum sembuh, sulitnya mendapatkan ruangan, dan panjangnya waktu antriannya operasi.

“Ini kan persoalan yang serius. Tapi kadang masalah BPJS hanya ditimpakan kepada masyarakat saja. Harusnya BPJS juga introspeksi diri, karena banyak kelemahan manajemen disana,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo mengatakan, sampai sejauh ini belum ada aturan pelaksana mengenai sanksi layanan publik bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Sanksi yang ada, kata dia hanya berupa sanksi penonaktifan kartu dan denda pelayanan kesehatan jika mengakses layanan rawat inap setelah kartu aktif kembali.

“Jadi masih itu sanksinya. Kalau sanksi layanan publik seperti tidak bisa membuat SIM itu belum ada peraturan pelaksananya,” terangnya.

Ia menceritakan, rencana sanksi layanan publik tersebut memang sudah ada tertuang dalam PP nomor 86 tahun 2013. “Jadi sudah lama. Mungkin peraturan yang lama itu yang mau dibuatkan peraturan pelaksananya,” jelasnya. (Far)

https://medaninside.com/ombudsman-su...s-mengada-ada/

Budget pas Pasan jiwa sosialita
0
1.2K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan