- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istri Eks Dandim Kendari Irma Nasution Dilaporkan ke Polisi


TS
cumipenjara
Istri Eks Dandim Kendari Irma Nasution Dilaporkan ke Polisi
Quote:
Istri Eks Dandim Kendari Irma Nasution Dilaporkan ke Polisi


Irma Nasution, istri eks Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, dilaporkan ke polisi. Irma Nasution dilaporkan karena posting-an nyinyir terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Laporannya sudah kami terima Minggu kemarin," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, Senin (14/10/2019).
Polisi masih mendalami laporan atas posting-an Irma Nasution. Belum ada keterangan soal rencana pemanggilan pihak terkait pelaporan.
"Sekarang laporan tersebut sedang dipelajari untuk dilakukan pendalaman," tegasnya.
Irma Nasution menurut Harry dilaporkan anggota Denpom Kendari. "Yang membuat pengaduan M. Harlan Paryatman," sebut Harry.
Sebelumnya pengacara Irma Nasution, Supriadi, menegaskan status nyinyir yang ditulis Irma Nasution, yang viral di media sosial bukan terkait penusukan Wiranto. Posting-an status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali.
"Kalau saya kan dari posting-an itu ada jawaban, ada komen lantas di-posting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyinyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada Pak wiranto," terang Supriadi, Minggu (13/10).
KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mendorong agar istri eks Dandim Kendari diproses di peradilan umum. Hal ini juga didorong dilakukan terhadap istri seorang prajurit di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ. LZ juga mem-posting soal penusukan Wiranto.
"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Sementara itu, setelah dicopot dari Dandim, Kolonel HS ditahan selama 14 hari. Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto.
Quote:
Suami Ditahan karena Nyinyiri Wiranto, Istri Kolonel HS Dibela 52 Advokat


Sebanyak 52 pengacara siap membantu kasus hukum dihadapi oleh istri Kolonel HS, Irma Nasution, terkait statusnya di media sosial. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Irma Nasution, Supriadi.
"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution)," terangnya kepada sejumlah rekan media, Minggu (13/10/2019).
Namun sejauh ini pihaknya juga masih menunggu terkait perkembangan kasus dari Irma Nasution. Hingga saat ini, belum ada yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Sampai detik ini kami belum dapat keterangan dari pihak klien langsung bahwa telah terlaporkan atau seperti apa karena kami juga masih menunggu," ujarnya.
Meskipun belum ada pemberitahuan terkait laporan, Supriadi dan rekan lainnya telah mendalami kasus tersebut.
"Status yang disebutkan dalam posting-an itu kami sebagai kuasa hukum juga masih menganalisa terhadap status itu yang bahkan sebenarnya mungkin kami akan panggil ahli untuk bagaimana menafsirkan bagaimana dari kalimat postingan itu apakah dari klausul atau poin per poin itu dianggap telah memenuhi unsur di dalam UU ITE yang diatur di dalam UU No 19 Tahun 2016 perubahan dari UU No 11 Tahun 2008," pungkasnya.
Status Irma Nasution di medsos yang viral diduga ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto. Akibat cuitannya itu, suaminya, yakni Kolonel Kav HS, yang menjabat Dandim 1417 Kendari, dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, mengatakan Irma Nasution melanggar UU ITE.
"Melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini," kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10/2019) malam.






tien212700 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
17.4K
Kutip
121
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan