- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Dituding Tidak Sah
TS
nubi.genit
Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Dituding Tidak Sah
Quote:
Suara.com - Pelantikan Jokowi - Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 digugat ke pengadilan. Alasannya pelantikan itu berpotensi tidak sah karena bertentangan undang-undang.
Hal itu diungkapkan oleh Dokter Zulkifli S. Ekomei dalam gugatan yang Ia tujukan kepada MPR RI, Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Pimpinan Parpol, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa menteri.
Ditemui di Surabaya, Senin (14/10/2019) pria yang akrab disapa Dokter Zul ini mengungkapkan jika pendapatnya itu didasari fakta pasal 6A ayat 3 UUD 1945 versi MPR.
“Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen,” tegasnya.
“Nah, berdasarkan hasil keputusan KPU tentang hasil Pemilu yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, Jokowi dan Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi dengan perolehan 55 persen. Namun, kemenangan di Aceh dan Sumbar tidak mencapai 20 persen suara sah. Dengan fakta itu, harusnya Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dapat dilantik,” ujar Dokter Zul lebih lanjut.
Mantan anggota DPRD Surabaya di era orde baru itu lebih lanjut menggarisbawahi jika gugatan yang Ia ajukan kali ini adalah untuk menuntut diberlakukannya UUD 1945 yang asli dan bukan hasil amandemen.
Gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat bernomor 592/PDT.GBTH.PLW/2019/PN.Jkt.Pst.
“Sesuai dengan UUD 1945, harusnya MPR ini tidak berhak melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD. Mereka memang berhak membuat UUD baru. Tapi yang asli, yang seperti akta kelahiran bangaa ini itu, tidak boleh diubah-ubah. Bisa disimpulkan, saat ini itu yang kita gunakan adalah UUD 1945 palsu,” cetus Dokter Zul.
“Gugatan ini saya ajukan agar kita kembali lagi ke jalur yang benar. Negeri ini sekarang bukan negara hukum. Tapi, negara kekuasaan. Untuk itu harus dikembalikan ke jalur benar agar ke depannya bangsa ini bisa maju. Kalau dikaitkan dengan pelantikan Presiden tadi ya agak lucu. Sudah dasar hukumnya palsu, dilanggar pula,” pungkasnya.
https://www.suara.com/news/2019/10/1...ding-tidak-sah
Quote:
Viral Isu Jokowi Tak Bisa Menang Pilpres, Ini Penjelasan Yusril
Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal syarat pemenang pilpres. Jika pilpres diikuti 2 pasangan calon, pemenang dapat ditentukan dengan raihan suara terbanyak.
Hal ini disampaikan Yusril menanggapi beredarnya pesan berantai 'JOKOWI DIPASTIKAN BISA TIDAK MENANG PILPRES 2019' yang viral di media sosial. Si penulis menyebut 3 syarat pemenang pilpres, yaitu:
1. Suara lebih dari 50%
2. Memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi (17 provinsi)
3. Di 17 provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%
Yusril mengatakan perkara tersebut sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014. Karena itu, Yusril menepis analisis pesan berantai tersebut jika berlaku pada Pilpres 2019, yang diikuti Jokowi dan Prabowo Subianto.
"Jangan lupa masalah di atas sudah diputus MK Tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019).
Yusril mengatakan ketentuan dalam 3 poin tersebut berlaku jika pilpres diikuti lebih dari 2 pasangan calon. Jika syarat-syarat di atas belum terpenuhi, digelarlah pilpres putaran kedua. Barulah pada putaran kedua, pemenang ditentukan dengan raihan suara terbanyak.
"Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua," ujar Yusril.
"Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," imbuhnya.
https://m.detik.com/news/berita/d-45...jelasan-yusril
Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal syarat pemenang pilpres. Jika pilpres diikuti 2 pasangan calon, pemenang dapat ditentukan dengan raihan suara terbanyak.
Hal ini disampaikan Yusril menanggapi beredarnya pesan berantai 'JOKOWI DIPASTIKAN BISA TIDAK MENANG PILPRES 2019' yang viral di media sosial. Si penulis menyebut 3 syarat pemenang pilpres, yaitu:
1. Suara lebih dari 50%
2. Memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi (17 provinsi)
3. Di 17 provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%
Yusril mengatakan perkara tersebut sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014. Karena itu, Yusril menepis analisis pesan berantai tersebut jika berlaku pada Pilpres 2019, yang diikuti Jokowi dan Prabowo Subianto.
"Jangan lupa masalah di atas sudah diputus MK Tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019).
Yusril mengatakan ketentuan dalam 3 poin tersebut berlaku jika pilpres diikuti lebih dari 2 pasangan calon. Jika syarat-syarat di atas belum terpenuhi, digelarlah pilpres putaran kedua. Barulah pada putaran kedua, pemenang ditentukan dengan raihan suara terbanyak.
"Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua," ujar Yusril.
"Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," imbuhnya.
https://m.detik.com/news/berita/d-45...jelasan-yusril
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.5K
Kutip
57
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan