- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dicopot karena Istri Nyinyir soal Wiranto, Bagaimana Masa Depan Peltu YNS?


TS
santriktp
Dicopot karena Istri Nyinyir soal Wiranto, Bagaimana Masa Depan Peltu YNS?
Dicopot karena Istri Nyinyir soal Wiranto, Bagaimana Masa Depan Peltu YNS?
Senin, 14 Oktober 2019 | 10:11 WIB




Komentar


Penulis: Devina Halim
|
Editor: Bayu Galih
JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara masih menunggu hasil sidang disiplin untuk menentukan nasib Pembantu Letnan Satu YNS, yang dicopot dari jabatannya sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.
"Kita tunggu hasil penyidikan dan sidang disiplin yang dilaksanakan Lanud Mulyono Surabaya," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2019).
Pencopotan Peltu YNS sendiri diketahui karena sang istri, FS, menyebarkan opini yang dinilai negatif, dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Baca juga: Dihukum Gara-gara Kicauan Istri, Peltu YNS Tidak Dipecat dari TNI AU
Selain dicopot dari jabatannya, Peltu YNS diketahui juga dikenai sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.
Fajar mengatakan, sidang untuk menentukan hukuman bagi Peltu YNS rencananya diselenggarakan pada Senin hari ini.
"Hari ini, pagi ini, sidang di Lanud Surabaya," kata dia.
Fajar pun menegaskan bahwa Peltu YNS tetap menjadi anggota TNI AU. Ia dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara.
Diberitakan, Peltu YNS disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca juga: Anggota TNI AU di Surabaya Dicopot dan Ditahan karena Unggahan Istri soal Wiranto
Menurut dia, meski unggahan sang istri merupakan inisiatif pribadi, Peltu YNS tetap dapat dihukum.
"Suami ini memang harus mengawasi anak dan istrinya. Dan harus memberitahu pada anak dan istrinya, 'Bu jangan unggah ini loh ya, nanti kalau enggak (menurut), saya kena hukum', sama anak-anaknya juga demikian," ujar dia.
Sementara itu, istri Peltu YNS yang berinisial FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya.
Fajar menuturkan bahwa FS sudah mengakui kesalahannya. Namun, untuk proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke polisi.
FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Sumur
https://nasional.kompas.com/read/201...epan-peltu-yns
Senin, 14 Oktober 2019 | 10:11 WIB




Komentar


Penulis: Devina Halim
|
Editor: Bayu Galih
JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Udara masih menunggu hasil sidang disiplin untuk menentukan nasib Pembantu Letnan Satu YNS, yang dicopot dari jabatannya sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.
"Kita tunggu hasil penyidikan dan sidang disiplin yang dilaksanakan Lanud Mulyono Surabaya," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2019).
Pencopotan Peltu YNS sendiri diketahui karena sang istri, FS, menyebarkan opini yang dinilai negatif, dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Baca juga: Dihukum Gara-gara Kicauan Istri, Peltu YNS Tidak Dipecat dari TNI AU
Selain dicopot dari jabatannya, Peltu YNS diketahui juga dikenai sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.
Fajar mengatakan, sidang untuk menentukan hukuman bagi Peltu YNS rencananya diselenggarakan pada Senin hari ini.
"Hari ini, pagi ini, sidang di Lanud Surabaya," kata dia.
Fajar pun menegaskan bahwa Peltu YNS tetap menjadi anggota TNI AU. Ia dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara.
Diberitakan, Peltu YNS disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca juga: Anggota TNI AU di Surabaya Dicopot dan Ditahan karena Unggahan Istri soal Wiranto
Menurut dia, meski unggahan sang istri merupakan inisiatif pribadi, Peltu YNS tetap dapat dihukum.
"Suami ini memang harus mengawasi anak dan istrinya. Dan harus memberitahu pada anak dan istrinya, 'Bu jangan unggah ini loh ya, nanti kalau enggak (menurut), saya kena hukum', sama anak-anaknya juga demikian," ujar dia.
Sementara itu, istri Peltu YNS yang berinisial FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya.
Fajar menuturkan bahwa FS sudah mengakui kesalahannya. Namun, untuk proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke polisi.
FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Sumur
https://nasional.kompas.com/read/201...epan-peltu-yns




tien212700 dan hawk memberi reputasi
2
3.9K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan