- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Komentari Wiranto di Medsos


TS
User telah dihapus
Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Komentari Wiranto di Medsos

Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Komentari Wiranto di Medsos
Jumat, 11 Oktober 2019 | 21:57 WIB
Komentar (27)
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa
Editor: Fabian Januarius Kuwado
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Baca juga: Kasus Penusukan Wiranto, Demokrat Minta Fungsi Intelijen Dipertajam
Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.
Baca juga: Wiranto Sempat Diingatkan agar Tak Datang ke Pandeglang
Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
https://nasional.kompas.com/read/201...ari-wiranto-di
Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Tni itu alat negara bukan penjil*t yang salah itu istrinya ..
.
Diubah oleh User telah dihapus 12-10-2019 00:32






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4K
85


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan