Aktivis HAM Sumut Meninggal, Walhi: Diduga Dibunuh
TS
titokarnacuann
Aktivis HAM Sumut Meninggal, Walhi: Diduga Dibunuh
Aktivis HAM yang juga Koordinator kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut), Golfrid Siregar meninggal pada Minggu (6/10/2019) sore di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan (RSUP HAM).
Dewan Daerah Walhi Sumut Sumiati Surbakti meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Dia menyakini korban sengaja dibunuh.
Ia meyakini luka di kepala korban bukan luka kecelakaan lalu lintas. "Tidak ada ditemukan bercak darah sedikitpun di lokasi yang disebutkan polisi. Di celana almarhum ditemukan tanah basah, tidak ada tanah basah di fly over. Jelas, dia terindikasi dihabisi di luar fly over. Polisi harus mengusut ini, dia adalah aktivis lingkungan dan penjuang HAM," kata Sumiati, Minggu (6/10/2019).
Pembela Hak Azasi Manusia (HRDs) Sumut yang konsen mengadvokasi kasus-kasus lingkungan ini awalnya ditemukan terkapar tak sadarkan diri dengan tempurung kepala hancur pada Kamis, 3 Oktober 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Fly Over Simpang Pos, Medan.
Tempo.co menyebutkan, korban mulanya hilang sejak Rabu, 2 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Ia izin keluar rumah untuk bertemu seseorang di kawasan Marindal. Sejak saat itulah Golfird tak bisa dihubungi.
Informasi sementara, korban ditemukan seorang penarik becak yang kebetulan melintas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Karena diduga Mr X sebab tidak ditemukan identitas apapun ditubuhnya, pihak rumah sakit menolak. Tak lama, polisi datang dan membawa korban ke RSUP HAM sekira pukul 03.00 WIB.
Korban sempat menjalani operasi, namun akhirnya meninggal.
Walhi Sumut menemukan banyak kejanggalan. Mereka menduga luka di kepala korban diduga akibat hantaman benda tumpul, sementara bagian tubuh lain tidak mengalami luka ataupun lecet layaknya korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian, barang-barang korban seperti tas, laptop, dompet, dan cincinnya raib. Tetapi sepeda motornya tidak diambil dan hanya mengalami kerusakan kecil saja. Berdasarkan fakta tersebut, lembaga ini mengindikasikan Golfrid dibunuh.
ngerih cuy, dah kaya di film mafia godfather
yg menghalang2i bisnis diciluk dihabisi
Spoiler for Gugatan Ditolak, WALHI Sumut: Kami akan Pikir-pikir untuk Banding:
Kuasa hukum WALHI Golfrid Siregar (kiri) dan Padian Adi Siregar (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. (Prayugo Utomo/ JawaPos.com)
Golfrid Siregar Cs hanya tertunduk lemas usai mendengar putusan Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin siang (4/3). Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan perizinan yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari pantauan JawaPos.com, ruang sidang begitu penuh hari ini. Tidak seperti persidangan sebelumnya yang tampak lebih lengang.
Koalisi WALHI yang menentang pembangunan PLTA, hadir untuk mendengar putusan. Sidang itu sudah berlangsung sejak pekan-pekan sebelumnya. Mulai dari awal hingga keterangan para saksi dari penggugat dan tergugat yakni pihak PLTA Batangtoru.
WALHI Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Setelah membacakan berbagai landasan pertimbangan, majelis hakim yang diketuai oleh Jimmy Claus Pardede membacakan putusan. Seluruh gugatan WALHI ditolak.
“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok sengketa. Menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ucap Jimmy.
Usai persidangan, tim kuasa hukum mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim. Menurut mereka, hakim hanya berpikir secara prosedural. Pertimbangan mereka yang cukup kuat tidak dimasukkan.
“Padahal secara jelas registernya adalah gugatan lingkungan hidup. Tetapi pertimbangan hakim, kami melihatnya hanya prosedural administrasi saja,” ujar salah satu anggota kuasa hukum WALHI Padian Adi Siregar .
Yang paling krusial adalah soal pemalsuan tanda tangan Ahli Kehutanan USU Onrizal dalam Amdal.
“Tapi itu tidak menjadi pertimbangan,” tegas Padian.
Lalu, saksi yang dihadirkan WALHI dari masyarakat penerima dampak dianggap tidak relevan. Padahal menurut WALHI, objek gugatannya ada di tiga kecamatan, yakni Marancar, Sipirok, dan Batangtoru. Namun itu juga tidak menjadi pertimbangan.
“Kami akan pikir-pikir untuk Banding. Sebab yang kami lakukan adalah untuk masyrakat. Pertimbangannya adalah, daerah itu rawan gempa. Saksi dari IPB yang kami bawa juga menyatakan di peta manapun, ring gempa Batangtoru adalah daerah rawan gempa,” tukasnya.
Pembangunan PLTA Batangtoru memang terus mendapat perlawanan dari aktivis lingkungan. Pembangunannya dianggap mengancam lingkungan dan habitat Orang Utan Tapanuli atau Pongo tapanuliensis
Pembangunan PLTA dianggap akan menambah fragmentasi habitat di tiga blok. Yakni Blok barat, Blok Timur dan Cagar Alam Sibualbuali. PLTA Batangtoru yang dibangun PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) ditargetkan rampung pada 2022.
kudanil.la dan 4 lainnya memberi reputasi
5
7.4K
Kutip
83
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru