- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Belum Teken UU KPK Baru, Istana: Ada Typo dari DPR


TS
Gosipin.Politik
Jokowi Belum Teken UU KPK Baru, Istana: Ada Typo dari DPR
Quote:
Jokowi Belum Teken UU KPK Baru, Istana: Ada Typo dari DPR


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Oleh sebab itu, UU KPK belum diberi nomor dan dikembalikan ke DPR. Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada typo.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Namun Pratikno tidak hapal bagian mana saja yang typo di UU KPK. Ia menyebut, kemungkinan UU sudah dikirim kembali ke Istana.
"Mestinya sudah," ucapnya.
https://news.detik.com/berita/d-4732...m=news_mostpop
Quote:
Ini Salah Ketik dalam UU KPK Baru yang Bikin Jokowi Belum Teken
UU KPK yang baru sudah disetor ke Istana. Namun aturan itu belum diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada salah penulisan atau typo.
Dilihat detikcom, Kamis (3/10/2019), kesalahan penulisan itu salah satunya ditemukan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.
Berikut ini selengkapnya:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;
e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Informasi mengenai adanya kesalahan penulisan dalam UU KPK ini juga disampaikan Mensesneg Pratikno. Pihak Istana kemudian mengembalikan UU KPK itu ke DPR.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada typo. Menurut Pratikno, kesalahan penulisan dalam UU KPK itu dapat menimbulkan kesalahpahaman.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Namun Pratikno tidak merinci bagian mana saja yang terdapat kesalahan penulisan. Pratikno menyebut UU kemungkinan sudah dikirim lagi ke Istana.
"Mestinya sudah," ucapnya.
https://news.detik.com/berita/d-4732...teken?single=1
Minor amat kesalahannya..








agungdar2494 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
8.4K
Kutip
103
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan