03 Oktober 2019
Quote:
Rifat Umar
Quote:
Polisi mengumumkan penangkapan Rifat Umar atas
kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui dari rilis kepolisian, Kamis (3/10/2019), Rifat
diamankan bersama dua orang lain di kawasan Pesanggrahan, Jakarta
pada Rabu dini hari, 2 Oktober 2019.
Penangkapan Rifat Umar berawal dari laporan masyarakat akan adanya tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta. Dari situ, polisi bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Rizki Ramadhan.
Usai polisi mengamankan Rizki, barulah polisi bergerak untuk melakukan pengembangan ke kediaman Rifat Umar. Disana, polisi mendapati Rifat tengah
bersama tersangka lain yang merupakan kekasihnya, Tessa Nur Aliyah.
Dari hasil penggeledahan Rifat Umar, polisi menemukan
barang bukti narkotika jenis ganjayang dimaksud. Di antaranya seperti tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas serta empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja.
Di samping ganja, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu set alat isap sabu dari Rifat Umar.
Namun petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu dari tangan sang artis.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari petugas atas penangkapan Rifat Umar. Namun atas perbuatannya, Rifat dikenakan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumur
Satu lagi artis yang terjerat narkoba
