Kaskus

News

munarmanshAvatar border
TS
munarmansh
Bom Milik Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi
Bom Milik Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi

JAKARTA – Sebanyak 29 bom yang disita dalam penangkapan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) berserta lima orang lainnya, ternyata berdaya ledak tinggi. Dan ternyata itu bukanlah bom molotov.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan bom yang disita dari penangkapan AB di Cipondoh, Tangerang, Banten, ternyata bukan molotov. Tapi bom yang memiliki daya ledak dan daya hancur luar biasa.

Jadi, mohon pahami ini bukan bom molotov. Ini bom berdaya ledak tinggi, tak sesederhana seperti bom molotov. Di sini unsur-unsur bahan peledak terpenuhi, punya sumbu untuk memberikan picuan, lalu sumbu juga terdiri dari bubuk, atau serbuk korek api,” kata Asep kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (3/10).

“Selain itu, unsur lainnya terdapat deterjen, di dalam pun ada paku. Andaikan ini meledak ya, daya hancurnya lebih tinggi, beda seperti bom molotov,” sambungnya.

Lebih jauh, dijelaskan Asep, bom yang dirakit dengan botol kaca ini bila meledak sangat berbahaya. Selain pecahan kaca botol, paku yang ada di dalamnya juga dapat membunuh.

“Iya, tentu setiap bagian bom yang dirakit ini punya dampak yang membahayakan, baik fasilitas umum atau publik maupun massa di sekitar bom itu meledak,” ujarnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan barang bukti yang disita tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dari tangan tersangka AB itu, bukan bom molotov saja, tapi sebagian besar seperti bom ikan.

Menurut Dedi, bom-bom disiapkan untuk sasaran properti atau fasilitas publik. Dampaknya pun bisa menimbulkan kerusakan cukup besar.

“Bahan atau kadar di dalam bom ini ya tidak disampaikan. Nanti bisa ditiru, bahaya. Tapi cukup variatif kadar di dalamnya, bukan hanya bensin. Tapi lebih dasyat,” ungkap Dedi saat giat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (2/10) sore.

Dedi menuturkan, apa yang disampaikan terkait barang bukti itu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik tim Labfor Mabes Polri. Selain itu, terhadap kelima tersangkanya yang ikut membuat bom-bom tersebut.

“Kordinatornya ya itu, S alias Laode yang direkrut AB langsung dari Ambon. S memiliki keahlian untuk merakit bom. Dan untuk merakit bom itu, dia pun merekrut empat orang tersangka lain untuk membantu pekerjaannya tersebut,” tutur Dedi.

Selain itu, lanjut Dedi, S merupakan seorang Insinyur yang mendapat perintah dan menerima dana dari AB untuk merencanakan dan merekrut eksekutornya. Hasilnya, dia sudah mendapatkan korlap eksekutornya berinisial YF, serta para eksekutornya AL dan FEB.

“Untuk orang yang direkrut S itu pun mengakui, sudah dapat uang dan instruksi tentang sasaran apa saja yang akan dijadikan sasaran oleh kelompok tersebut,” ujar Jenderal bintang satu itu.

Dedi menyebut, orang-orang yang direkrut AB sebagian besar pekerja swasta dan untuk rekrutan S sebagian besar adalah nelayan. Adapun guna penyelidikan lebih lanjut sampai saat ini Tim Densus 88 Antiteror masih terus lakukan pengembangan.

“Ini masih dikembangkan guna mengungkap para pelaku lainnya, dan kita belum bisa pastikan siapa di balik mereka ini. Termasuk mendalami lagi kaitan kelompok tersebut, seperti jaringan teroris atau lainnya (unsur politik). Khususnya, otak di atas tersangka AB masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Terkait peran, diakui Dedi, AB merupakan mastermind dari pengadaan bom-bom itu, sesuai hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum AB, Gufroni mengaku pihaknya belum pernah ditunjukkan barang bukti molotov oleh pihak penyidik. Sehingga, sampai kini dirinya belum bisa pastikan jenis bom yang diamankan petugas.

“Ya karena kita belum diperlihatkan barang buktinya, jadi kita belum bisa dipastikan bom itu,” kata Gufroni.

Terpisah, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus hukum terancam diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil.

“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS,” katanya dalam acara audiensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10).

Menurutnya, status dosen PNS pun dapat dicabut dari tersangka jika sudah ada keputusan hukum yang tetap dan mendapat hukuman penjara lebih dari dua tahun.

Sementara Rektor IPB Dr Arif Satria menjelaskan pihaknya menunggu surat resmi penahanan atas AB dari kepolisian. Menurutnya AB dapat diberhentikan sementara hingga proses hukum memutuskan ketetapan yang mengikat.

“Kami juga melakukan pendampingan kepada keluarga. Secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah. Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sahabat, keluarga, dan institusi,” jelas Arif.

Sebelumnya AB ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota, pada Sabtu (28/9) pada pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap karena dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.


Bom Milik Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi

emoticon-Takut
Diubah oleh munarmansh 04-10-2019 07:35
peyronieAvatar border
kolollolokAvatar border
bangsutankerenAvatar border
bangsutankeren dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.1K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan