Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartika2019Avatar border
TS
kartika2019
Luhut Menyebut Presiden Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perpu KPK
Luhut Menyebut Presiden Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perpu KPK
Rabu, 2 Oktober 2019 11:46 WIB
Luhut Menyebut Presiden Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perpu KPK
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tiba di gedung MPR untuk menghadiri sidang tahunan MPR 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri

TEMPO.COJakarta - Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan berpendapat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa serta-merta menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Menurut Luhut, Perpu tak bisa lagi dicampuri eksekutif lantaran produk hukum itu telah diproses oleh lembaga yudikatif.

"Enggak bisa lagi terbitkan Perpu (KPK) karena sudah ditangani yudikatif dan diproses judicial review," ujar Luhut di Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.


Bekas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan UU KPK yang disahkan DPR telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat. Gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu diajukan 18 mahasiswa, dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Sidang perdana gugatan itu telah dilaksanakan, Senin 30 September 2019.

Dalam ketentuan bernegara, Luhut memandang Presiden tak lagi boleh mencampuri proses tersebut.

Undang-Undang KPK mendapat penolakan dari masyarakat. Koalisi sipil menganggap, KPK dilemahkan dengan adanya undang-undang tersebut. Berbagai unjuk rasa pun digelar menolak pelemahan KPK itu.


Presiden Jokowi kemudian mengumpulkan tokoh-tokoh yang kemudian mengusulkan agar dibuat Perpu KPK. Seusai pertemuan Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan usul itu.

Tapi usul itu ditolak oleh partai pendukung Jokowi di parlemen. Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Bambang Wuryanto mengatakan Presiden tak menghormati Dewan jika menerbitkan Perpu KPK.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga meminta Presiden tak terburu-buru menerbitkan Perpu KPK. Sebab, semestinya, UU KPK lebih dulu dilaksanakan sebelum dievalusi. UU bakal diubah jika berefek negatif.

https://nasional.tempo.co/read/12548...full&view=ok 



Pakar Hukum: Opsi Paling Mungkin Jokowi Terbitkan Perpu KPK
Sabtu, 28 September 2019 13:35 WIB
Luhut Menyebut Presiden Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perpu KPK
Ahli Ekonomi, Prof. Emil Salim ikut menghadiri pertemuan antara sejumlah tokoh dan budayawan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019. Pertemuan untuk memberi masukan terkait permasalahan politik saat ini. TEMPO/Subekti.

TEMPO.COJakarta - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan opsi paling memungkinkan diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengatasi penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi adalah dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Paling memungkinkan buat Pak Jokowi itu memang hanya perpu," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 September 2019.


Bivitri menjelaskan, dari tiga opsi (judicial review, legislative review, dan perpu), Jokowi hanya memiliki wewenang penuh terhadap perpu. Sesuai Pasal 22 UUD 1945, kata Bivitri, Presiden berhak menetapkan perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.


Adapun judicial review, Bivitri mengatakan tergantung kekuatan permohonan masyarakat sipil, bukan pemerintah. Pemerintah tidak boleh menjadi pemohon uji materi. Sebab, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang pasti akan diundang untuk memberikan keterangan terkait permohonan uji materi. "Dan pemutusnya hakim, jadi kontrol bukan di Pak Jokowi," katanya.

Sedangkan opsi legislative review, menurut Bivitri, Jokowi tidak memiliki kontrol meskipun punya andil. Dalam situasi normal, kata dia, melakukan legislative review tidaklah mudah. Apalagi DPR dalam waktu dekat akan berganti anggota.

Setelah dilantiknya anggota DPR periode baru, setidaknya mereka akan membentuk pimpinan, komisi-komisi, dan alat kelengkapan dewan, lalu membuat program legislasi nasional. Bivitri memperkirakan, pembahasan undang-undang baru akan dilakukan setelah Februari 2020.


"Dari sekarang ke Februari itu baru prolegnas ya, belum bahas undang-undang. Waktunya sangat panjang dan damage-nya kekacauan yang dihasilkan oleh KPK dengan desain sekarang sudah akan sangat parah. Jadi yang bisa dikontrol Pak Jokowi penuh pada saat ini perpu," kata dia.

https://nasional.tempo.co/read/12534...full&view=ok 

--------------------------

Yang paling tahu tentang boleh atau tidak bolehnya pak Jokowi bikin Perppu pengganti UU KPK yang baru itu, tentulah akhli pakar hukum, bukan mantan jenderal seperti Luhut ini. Cukuplah pak Luhut ikut campur soal-soal pemerintahan saja, nggak usah cawe-cawe ke masalah hukum segala. 

codimo
novembermann
novembermann dan codimo memberi reputasi
2
1.7K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan