- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Demontrasi? Apa yang Terjadi Jika Pegawai KPK Sebagai ASN?


TS
abellacitra
Demontrasi? Apa yang Terjadi Jika Pegawai KPK Sebagai ASN?

Assalamualaikum
Hai Gansist, jumpa lagi dengan thread saya, Abella Citra.
Kali ini Bella mau membahas tentang RUU KPK yang nyleneh. Kenapa nyleneh? Kalau gak nyleneh tentunya gak akan ada demontrasi dari mahasiswa yang berakhir kematian, luka dan sebagainya.
Itu wujud dari aspirasi masyarakat yang memang sudah tak dihiraukan lagi oleh pemerintah. Kaum cendekiawan dan terpelajar yang sudah gak dihiraukan. Siapa yang mengawasi pemerintahan?
Draf revisi UU KPK tentang pembentukan Dewan Pengawas, ditolak oleh pegiat antikorupsi dan kalangan masyarakat.

Liputan6.com
Selain pasal tentang Dewan Pengawas, dalam rapat panitia kerja (Panja) Revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, dibahas pula pasal tentang penyadapan, status pegawai KPK sebagai Aparatur Negara Sipil, serta surat penghentian penyidikan.
"Dan kalau bisa tidak usah diagendakan lagi di masa mendatang karena selalu saja melihat peta politik sekarang, upaya revisi itu muncul menjadi pelemahan KPK," kata Dadang Trisasongko pegiat antikorupsi dan Sekretaris Jenderal Trasparency International Indonesia (TTI) kepada BBC News Indonesia.


Dadang kemudian mengupas, Pasal 12B juga menyebutkan penyadapan dapat dilakukan KPK atas izin tertulis Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas memberikan izin tertulis ke KPK setelah 1x 24 jam setelah KPK mengajukan. Makin ngawurkan? Gimana mau mengadakan penyidikan? Orang izinnya saja sangat ribet.
"Modus korupsi di Indonesia yang sebagian besar dalam bentuk suap. Dan suap hanya bisa dijangkau dengan mudah melalui cara penyadapan," kata Dadang kepada BBC News Indonesia, Senin (16/09).
"Dan di Indonesia, korupsi politik di Indonesia yang high level itu, yang proses penyadapan dll, tidak bisa ada intervensi politik. Makanya proses penyadapan harus betul-betul steril dari intervensi politik," paparnya.
Menurut sudut pandang saya, jika UU itu disahkan, maka KPK gak bisa untuk menyidik anggota DPR tanpa persetujuan presiden. Sedangkan untuk bertemu presiden itu harus membuat janji dahulu. Kalau KPK membuat janji dulu, maka pihak anggota DPR yg di curigai korupsi bisa segera melenyapkan bukti, agar gak tertangkap KPK.

sumber
Jika pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara, apakah yang akan terjadi?
Pengubahan status pegawai KPK menjadi aparat sipil negara ASN seperti diatur dalam pasal 1 ayat 7 dalam revisi UU KPK, juga akan membatasi gerak penyidik dan penyelidikan.
Menurut saya jika mereka tunduk kepada UU ASN. KPK gak bisa lagi melakukan OTT operasi tangkap tangan secara dadakan. Mereka harus melalui serangkaian proses untuk bisa melakukan OTT kepada pejabat pemerintahan.

sumber
Ya seperti yang saya katakan di awal bahwa kalau KPK harus melalui serangkaian proses, untuk bisa menyidik pejabat negara. Nah, para pejabat negara akan segera melenyapkan bukti yang menyatakan kalau mereka korupsi. Jadi, bisa terbebas dari tuduhan.
Menurut saya banyak yang nyleneh dan janggal, juga pimpinan KPK sekarang berasal dari perwira yg masih aktif sehingga unsur ke indepensian KPK agak pudar karena dwifungsi jabatan.
Gimana nich, jika menurut agan dan sista?
Sumber
Diubah oleh abellacitra 30-09-2019 20:27






zafinsyurga dan 19 lainnya memberi reputasi
20
4K
126


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan