Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tsuway.c001Avatar border
TS
tsuway.c001
Liberalisasi Tenaga Kerja, Haruskah TKA Membanjiri Tanah Air?
TKA vs TKI mana yang lebih dicintai Negeri
Liberalisasi Tenaga Kerja, Haruskah TKA Membanjiri Tanah Air?

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatu ...
Malam GanSist!

GanSist udah pada denger lah ya soal pengesahan Peraturan Menteri Nomor 229 Tahun 2019, tanggal 27 Agustus 2019 kemarin tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja ini dampaknya akan semakin membuka ruang pekerjaan yang lebih luas, yang bisa diisi/ditempati oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Keputusan ini juga menjadikan pasal 42 – 49 UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang memang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing menjadi bias.

Seperti pada pasal 42 ayat 4 yang berbunyi :
Quote:

Pembatasan untuk hubungan kerja Tenaga Kerja Asing, namun dengan adanya Kepmenaker yang baru-baru ini di sahkan, seakan membuka lebih luas lagi untuk Tenaga Kerja Asing menduduki posisi tertentu.

Kalo GanSist yang udah baca aturannya (bisa di search di gugel pdf-nya itu ada sekitar 150 halaman) lampirannya ini, menjelaskan hampir seluruh jabatan dan fungsi pekerjaan di Indonesia bisa ditempati oleh Tenaga Kerja Asing.
Seolah-olah TKA ini diberikan ruang yang sangat luas tapi tidak memperhatikan Tenaga Kerja Indonesia sendiri.

Waahh makin seru kayaknya ya persoalan liberalisasi tenaga kerja ini.

Keputusan Menteri ini setidaknya seperti bentuk 'perlindungan' Pemerintah RI terkait terjadi Invasi Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang akan terjadi nantinya.

Ada 18 kategori usaha yang diliberalisasikan:

Pendidikan; Industri Pengolahan, Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan Daur Ulang Sampah; Pengangkutan dan Pergudangan; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha lainnya; Kesenian, Hiburan dan Rekreasi; Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan-Minum; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; Informasi dan Telekomunikasi; Konstruksi; Real Estate; Pertambangan dan Penggalian; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi serta Perawatan Mobil dan Sepedamotor; Aktivitas Jasa lainnya; Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknik.


Pertanyaan yang paling mendasar yang timbul dari dalam diri ane adalah ... apa tidak ada Tenaga Kerja asli Indonesia yang kompeten dan bisa mengisi posisi-posisi tersebut?


Sekian trit ane malam ini.
Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatu.

Sumber : Sumur
Diubah oleh tsuway.c001 28-09-2019 03:39
mamaproduktif
ymulyanig3
noviepurwanti
noviepurwanti dan 25 lainnya memberi reputasi
26
1.2K
60
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan