Kaskus

Entertainment

meanynovendiAvatar border
TS
meanynovendi
Revisi Undang-Undang KPK, Upaya Penguatan atau Pelemahan?
Upaya Pelemahan KPK


Revisi Undang-Undang KPK, Upaya Penguatan atau Pelemahan?




Komisi pemberantasan korupsi atau KPK menjadi bahasan hangat beberapa waktu ke belakang. Hal ini tak lain tak bukan karena adanya wacana revisi UU mengenai kewenangan KPK yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Menurut yang ane baca sekilas, katanya sih revisi undang-undang diperlukan sebab KPK melewati batas dalam menguak kasus korupsi yang ditanganinya.


Yang jadi pertanyaan, bukankah KPK ini satu badan yang independen? Artinya dia tidak bergantung ke satu lembaga apa pun untuk menjalankan kewenangannya?


Di salah satu pasal revisi undang-undang KPK adalah bahwa KPK akan diawasi kinerjanya oleh badan pengawas. Kemudian, setiap penyadapan yang akan dilakukan harus seizin badan pengawas.


Quote:



Lah, bukannya jadi rancu? Saat akan melaksanakan penyadapan, tim harus melapor dulu ke anggota badan pengawas. Bukankah nantinya bisa jadi tidak efektif kerja KPK?


Selain nantinya proses permintaan izin akan memakan waktu, tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi kebocoran informasi.


Logikanya saja, seandainya ada salah satu relasi atau keluarga dari dewan pengawas yang akan disadap dan disidik oleh tim KPK, bukan tidak mungkin saat proses izin, ada oknum yang membantu target tersebut agar tidak tertangkap?

Bukankah begitu analisanya?

Quote:




Belum lagi banyak pasal-pasal dalam revisi UU KPK tersebut yang membatasi dan mengurangi kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya.


Bagaimana bisa KPK bekerja dengan maksimal bila di saat yang sama terjadi pelemahan kewenangan dari KPK?


Padahal alasan merevisi undang-undang ini adalah untuk memperkuat KPK. Katanya. Lantas mengapa pasal yang dirumuskan justru lebih banyak yang mengamputasi kewenangan KPK?



Harusnya sebagai lembaga anti korupsi, KPK tetap harus tegak sebagai lembaga independen. Agar cita-cita mulia reformasi dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tercapai.



Hal ini tentunya untuk kebaikan bangsa Indonesia di masa depan. Sedangkan dengan kewenangan yang sekarang saja, masih banyak oknum yang berani melakukan korupsi. Apalagi jika nanti revisi undang-undang KPK ini disahkan, bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi akan semakin menjamur lagi.


Semoga hal ini bisa menjadi perhatian agar upaya penguatan KPK tidak menjadi bumerang yang justru akan melemahkan langkah kerja KPK.


Sekian opini ane mengenai kisruh revisi undang-undang KPK.

Pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam proses demokrasi.


ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 7 lainnya memberi reputasi
8
896
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan