- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Takbir Empat Kali Untuk Kematian KPK
TS
AkhfiyaAya
Takbir Empat Kali Untuk Kematian KPK

Agan dan Sista pasti sudah pada tau bahwa, sejak Revisi UU KPK disahkan pada tanggal 17 September lalu, gelombang penolakan terus bergulir di tengah masyarakat. Baik itu dari para tokoh politik, pegawai KPK, tokoh intelektual bahkan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia turun ke jalan untuk menuntut agar presiden menerbitkan Perppu Pembatalan Revisi UU KPK tersebut.

Terasa gak sih bagi Agan dan Sista, bawa disahkannya Revisi UU KPK kesannya tergesa-gesa, seperti tengah kejar tayang. Bayangkan saja, DPR memberi inisitiatif Revisi UU KPK ini pada tanggal 5 September 2019. Hanya dalam waktu beberapa hari saja, langsung disahkan. Bukankah ini menjadi pertanda bahwa ada udang dibalik batu dalam kasus ini? Padahal butir-butir pasal yang dirumuskan dalam revisi UU ini bukanlah sesuatu yang sifatnya mendesak. Bahkan, saat pada masa pemerintahan Presiden SBY, pengajuan Revisi ini beliau tolak karena dianggap belum diperlukan. Kenapa justru di akhir-akhir masa periode jabatan anggota DPR, revisi UU ini dikebut pengesahannya?
Sementara kita tahu sama tahulah. Bahwa DPR itu sarangnya para koruptor. Jika kita baca di website KPK, maka akan kita temukan bahwa ada sekitar 255 perkara korupsi yang berasal dari anggota DPR. Belum lagi kasus yang menyangkut kementrian, kepala daerah dan petinggi lainnya. Bayangkan saja, jika revisi UU KPK ini gagal dibatalkan melalui PERPPU, bisa dipastikan para koruptor kelas kakap ini akan semakin bebas memakan rasuah. Bebas berkeliaran dan bergentayangan tanpa takut terciduk OTT.
Upaya Pelemahan KPK
Quote:
Pegawai KPK jadi ASN
Quote:
Status Tersangka Dicabut
Quote:
Sebenarnya masih banyak hal yang membuat ane gak setuju dengan Revisi UU KPK ini, gan. Mau berdalih gimanapun, jelas-jelas faktanya istana setuju kalau KPK harus berada di bawah Dewan Pengawas. Istana juga setuju bahwa dengan penerbitan SP3 itu, kasus tersangka korupsi bisa dihentikan. Dan juga menyetujui agar Pegawai KPK bekerja sebagai ASN yang berada dalam kendali pemerintah.
Terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Anti Korupsi yang baru, semakin memupuskan harapan kita atas nasib masa depan KPK. Rekam jejaknya sebagai pelanggar kode etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK, yang mudah saja memberi perlakuan khusus pada tersangka koruptor dari kalangan pejabat negara dan petugas partai. Belum lagi keberadaannya sebagai pejabat KPK yang saat itu yang sengaja menghambat diprosesnya kasus-kasus korupsi.
Tentu saja dengan beragam masalah yang terpampang di depan mata ini, kita sebagai rakyat mampu mencerna, bahwa KPK ke depannya tak akan lagi sama. Jika PERPPU pembatalan Revisi UU KPK tidak juga diterbitkan, maka bertakbirlah empat kali untuk kematian KPK.
tien212700 dan 7 lainnya memberi reputasi
6
312
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan

