- Beranda
- Komunitas
- Female
- Wedding & Family
Mengenal Perjanjian Perkimpoian: Harta-Utang Milik Bersama, Kecuali Diperjanjikan!


TS
purpleishapple
Mengenal Perjanjian Perkimpoian: Harta-Utang Milik Bersama, Kecuali Diperjanjikan!

Masih Ingat Hari Patah Hati Nasional ?
Sumber : Disini

PERJANJAIN PERkimpoiAN
Mungkin agan-sista sedikit awam dengan istilah "Perjanjian Perkimpoian", dalam thread ini ane akan menjelaskan mengenai Perjanjian perkimpoian, karena perjanjian perkimpoian ini menjadi sangat penting bagi agan-sista yang berencana untuk menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) atau dalam istilah hukum perkimpoian campuran, namun tidak menutup kemungkinan pula bagi agan-sista yang menikah dengan sesama Warga Negara Indonesia (WNI). Pembahasan Thread ini berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia ya Gan-Sist! Yuk Lanjut ...


Quote:

Apa si itu Dasar Hukum ?
"Dasar hukum itu adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap perbuatan/tindakan hukum oleh subjek hukum baik orang-perorangan maupun ataupun badan hukum."

Sederhananyagini Gan-Sist, dasar hukum itu Peraturan Perundang-undangan yang mengatur suatu perbuatan hukum tertentu, karena dalam hal ini kita membahas mengenai Perjanjian Perkimpoian, maka kita akan melihat Peraturan Perundang-undangan yang mengatur/membahas tentang Perjanjian Perkimpoian.

Dasar Hukum Perjanjian Perkimpoian :




Sumber : Disini
Quote:
PERkimpoiAN DAN HARTA-BENDA
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai perjanjian perkimpoian, ada baiknya kita memahami dulu, apa itu PERkimpoiAN dan bagaimana status harta selama perkimpoian, karena perjanjian perkimpoian sangat berkaitan erat dengan harta dalm perkimpoian :
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai perjanjian perkimpoian, ada baiknya kita memahami dulu, apa itu PERkimpoiAN dan bagaimana status harta selama perkimpoian, karena perjanjian perkimpoian sangat berkaitan erat dengan harta dalm perkimpoian :
"Perkimpoian adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa"
(UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkimpoian)
Adapun Syarat sahnya Perkimpoian, meliputi :
Memiliki Kepercayaan yang sama/ seagama
Dicatatkan dan didaftrakan : Untuk Pasangan yang beragama muslim ke Kantor urusan Agama (KUA) & Pasangan Non-Muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
Note: Perkimpoian beda agama tidak diakui oleh hukum Indonesia ya Gan-Sist, kalo kekeuh tetap mau menikah maka salah satu wajib, harus ikut agama pasangannya. Atau melakukan pernikahan di luar negeri, yang mengakui adanya perkimpoian beda agama.
Harta Benda dalam perkimpoian : ( Pasal 35 UU Perkimpoian)
Harta Bawaan adalah Harta-Benda masing-masing Suami dan isteri yang diperoleh sebelum perkimpoian misalnya warisan atau aset yang diperoleh sebelum perkimpoian terjadi, dibawah penguasaan masing-masing kecuali ditentukan lain.
Harta Bersama adalah Harta-Benda yang diperoleh selama perkimpoian, misal agan-sista udah menikah kemudian membeli rumah, maka rumah ini dianggap harta bersama.
Note : Apabila terjadi perceraian, maka harta bersama ini wajib di bagi menjadi dua yaitu 50% hak suami dan 50% hak isteri atau yang sering kita dengar dengan istilah Harta Gono-Gini.

(UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkimpoian)



Note: Perkimpoian beda agama tidak diakui oleh hukum Indonesia ya Gan-Sist, kalo kekeuh tetap mau menikah maka salah satu wajib, harus ikut agama pasangannya. Atau melakukan pernikahan di luar negeri, yang mengakui adanya perkimpoian beda agama.



Note : Apabila terjadi perceraian, maka harta bersama ini wajib di bagi menjadi dua yaitu 50% hak suami dan 50% hak isteri atau yang sering kita dengar dengan istilah Harta Gono-Gini.
Keinginan dan cita-cita Gan-Sist semua (termasuk ane) tentu saja perkimpoian/pernikahan yang kekal abadi hingga maut memisahkan. Namun dalam perjalanannya kita tak pernah tahu, badai apa yang akan kita hadapi hingga kita harus mengambil keputusan untuk berpisah, entah itu karena sudah tidak cocok, entah itu karena hadirnya orang ketiga (Pelakor-Pebinor), entah itu karena mertua yang selalu ikut campur urusan rumah tangga, dan berbagai alasan lainnya, yang membuat momok menakutkan ini harus terjadi yaitu "CERAI". Apabila terjadi perceraian HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA wajib di bagi 2. 




Sumber : Disini
Quote:
PERJANJIAN PERkimpoiAN
PENGERTIAN PERJANJAIN PERkimpoiAN

Perjanjian Perkimpoian adalah kesepakatan yang dibuat antara kedua-belah pihak (Suami dan istri/ calon suami dan calon isteri) atas persetujuan bersama terhadap hal tertentu, dimana perjanjian ini dibuat sebelum perkimpoian, pada saat perkimpoian berlangsung (Prenuptial agreement)atau selama perkimpoian berlangsung (Postnuptial agrement).
Penjelasanya gini Gan-Sist: Jadi Gan-Sist membuat kesepakatan dengan calon suami/calon isteri atau suami atau isteri gan-sist sekalian, untuk isi kesepakatannya (perjanjiannya) bebas asal tidak bertentangan dengan peraturan hukum, agama dan kesusilaan (misalnya agan-sista buat perjanjian bahwa yang memberi nafkah adalah isteri, hal ini tidak diperbolehkan karena melanggar hukum, agama dan kesusilaan). Dalam praktek orang banyak membuat perjanjian perkimpoian terkait harta-Benda perkimpoian, selain itu hak asuh anak.
WAKTU PEMBUATAN PERJANJIAN PERkimpoiAN
Terkait waktu pembuatan perjanjian perkimpoian di bagi menjadi dua yaitu :
1. Prenuptial agreement : yaitu perjanjian perkimpoian di buat sebelum perkimpoian dilangsungkan atau pada saat dilangsungkannya perkimpoian (Perjanjian Pra-Nikah).
Penjelasan : Sebelum Perkimpoian dilangsungkan misalnya agan-sista akan menikah 1 bulan lagi dan menghadap Notaris untuk membuat perjanjian perkimpoian. Pada saat dilangsungkannya perkimpoian yaitu pada saat agan-sista mengucapkan ijab dan qabul, biasanya dibuat oleh pencatat perkimpoian.
2. Postnuptial agreement : yaitu perjanjian perkimpoian yang dibuat selama perkimpoian berlangsung.
Penjelasan : Agan-sista telah menikah dan telah berlangsung selama 1 tahun, kemudian membuat perjanjian perkimpoian, pembuatan perjanjian perkimpoian ini disebut postnuptial agreement.
BENTUK PERJANJIAN PERKAWIANAN
Bantuk Perjanjin perkimpoian baik itu Prenuptial agreement maupun Postnuptial agreement WAJIB dibuat dalam bentuk TERTULIS dan OTENTIK (AKTA OTENTIK), yang dibuat dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yaitu NOTARIS atau Pencatat Perkimpoian.
Langkah selanjutnya adalah WAJIB mendaftarkan dan mencatatkan PERJANJIAN PERkimpoiAN tersebut ke DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DUKCAPIL).
Note : Perjanjian Perkimpoian ini wajib di daftarkan dan di catatkan di DUKCAPIL untuk publisitas, apabila tidak dicatatkan maka hanya akan mengikat/berlaku bagi para pihak (suami dan istri saja) dan tidak mengikat PIHAK KETIGA. Imbasnya adalah pada saat agan-sista akan mengajukan kredit misalnya, maka pihak bank akan menolak perjanjian perkimpoian agan-sista sekalian karena perjanjian tersebut tidak dicatatkan dan didaftarkan ke DUKCAPIL, sehingga tidak mengikat bagi pihak ketiga (dalam hal ini bank).
WAKTU MULAI BERLAKUNYA PERJANJIAN PERkimpoiAN
Untuk Perjanjain perkimpoian prenuptial Agreement dan postuptial agreement maka akan berlaku setelah dilangsungkanya perkimpoian (setelah prosesi perkimpoian), dan terkhusus untuk postnuptial agreement dapat ditentukan sendiri di dalam perjanjian perkimpoian mengenai kapan mulai berlakunya, namun bila tidak ditetuka maka berlaku setelah dilangsungkannya perkimpoian.
TUJUAN DIBUATNYA PERJANJIAN PERkimpoiAN
Dalam praktek pembuatan Perjanjian Perkimpoian banyak dilakukan untuk memisahkan harta-benda antara harta isteri dan suami, adapun tujuannya sebagai berikut :
1. Memisahkan harta kekayaan isteri dan suami, sehingga pada saat bercerai, harta masing-masing terlindungi, dan tidak ada pembagian harta gono-gini.
Penjelasan: Jadi setelah dibuat perjanjian perkimpoian, harta agan-sista tidak akan tercampur, misalnya agan sista-membeli rumah/mobil/ harta benda dengan uang agan-sista sendiri, maka pada saat cerai harta benda yang dibeli tersebut tetap akan menjadi milik agan-sista sekalian dan tidak akan dibagi.
2.Hutang-Piutang, bila telah dibuat perjanjian perkimpoian maka atas hutang-piutang, masing-masing bertanggung jawab sendiri-sendiri.
Penjelasan: Misal agan ada hutang maka agan sendiri yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut, sedangkan isteri tidak memiliki tanggung jawab, beda hal kalau tidak dibuat perjanjian perkimpoian maka suami-isteri wajib melunasi.
3.Jika salah satu pihak ingin menjual kekayaan miliknya, maka tidka perlu meminta ijin dari pasangannya.
Penjelasan : Misal sista pengen jual mobil sista sendiri (atas nama sista), maka tidak perlu ijin kesuami sista sekalian, lain cerita kalau semisal sista dan suami tidak membuat perjanjian perkimpoian, maka sista harus memperleh ijin suami untuk menjual mobil tersebut karena dianggap harta bersama.
4. Meminta fasilitas kredit dengan mejaminkan aset tidka perlu meminta izin pasangan kimpoi.
Penjelasan : Misal suami akan mengajukan fasilitas kredit mobil ke bank, biasanya akan diikuti dengan pemberian jaminan ke bank, bila agan sudah membuat perjanjian perkimpoian maka tidak perlu izin isteri, bedahal kalau tidka ada perjanjian perkimpoian maka wajib ada izin suami/isteri pasangan kimpoi.

Terkait waktu pembuatan perjanjian perkimpoian di bagi menjadi dua yaitu :
1. Prenuptial agreement : yaitu perjanjian perkimpoian di buat sebelum perkimpoian dilangsungkan atau pada saat dilangsungkannya perkimpoian (Perjanjian Pra-Nikah).

2. Postnuptial agreement : yaitu perjanjian perkimpoian yang dibuat selama perkimpoian berlangsung.


Bantuk Perjanjin perkimpoian baik itu Prenuptial agreement maupun Postnuptial agreement WAJIB dibuat dalam bentuk TERTULIS dan OTENTIK (AKTA OTENTIK), yang dibuat dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yaitu NOTARIS atau Pencatat Perkimpoian.
Langkah selanjutnya adalah WAJIB mendaftarkan dan mencatatkan PERJANJIAN PERkimpoiAN tersebut ke DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DUKCAPIL).
Note : Perjanjian Perkimpoian ini wajib di daftarkan dan di catatkan di DUKCAPIL untuk publisitas, apabila tidak dicatatkan maka hanya akan mengikat/berlaku bagi para pihak (suami dan istri saja) dan tidak mengikat PIHAK KETIGA. Imbasnya adalah pada saat agan-sista akan mengajukan kredit misalnya, maka pihak bank akan menolak perjanjian perkimpoian agan-sista sekalian karena perjanjian tersebut tidak dicatatkan dan didaftarkan ke DUKCAPIL, sehingga tidak mengikat bagi pihak ketiga (dalam hal ini bank).

Untuk Perjanjain perkimpoian prenuptial Agreement dan postuptial agreement maka akan berlaku setelah dilangsungkanya perkimpoian (setelah prosesi perkimpoian), dan terkhusus untuk postnuptial agreement dapat ditentukan sendiri di dalam perjanjian perkimpoian mengenai kapan mulai berlakunya, namun bila tidak ditetuka maka berlaku setelah dilangsungkannya perkimpoian.

Dalam praktek pembuatan Perjanjian Perkimpoian banyak dilakukan untuk memisahkan harta-benda antara harta isteri dan suami, adapun tujuannya sebagai berikut :
1. Memisahkan harta kekayaan isteri dan suami, sehingga pada saat bercerai, harta masing-masing terlindungi, dan tidak ada pembagian harta gono-gini.
Penjelasan: Jadi setelah dibuat perjanjian perkimpoian, harta agan-sista tidak akan tercampur, misalnya agan sista-membeli rumah/mobil/ harta benda dengan uang agan-sista sendiri, maka pada saat cerai harta benda yang dibeli tersebut tetap akan menjadi milik agan-sista sekalian dan tidak akan dibagi.
2.Hutang-Piutang, bila telah dibuat perjanjian perkimpoian maka atas hutang-piutang, masing-masing bertanggung jawab sendiri-sendiri.
Penjelasan: Misal agan ada hutang maka agan sendiri yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut, sedangkan isteri tidak memiliki tanggung jawab, beda hal kalau tidak dibuat perjanjian perkimpoian maka suami-isteri wajib melunasi.
3.Jika salah satu pihak ingin menjual kekayaan miliknya, maka tidka perlu meminta ijin dari pasangannya.
Penjelasan : Misal sista pengen jual mobil sista sendiri (atas nama sista), maka tidak perlu ijin kesuami sista sekalian, lain cerita kalau semisal sista dan suami tidak membuat perjanjian perkimpoian, maka sista harus memperleh ijin suami untuk menjual mobil tersebut karena dianggap harta bersama.
4. Meminta fasilitas kredit dengan mejaminkan aset tidka perlu meminta izin pasangan kimpoi.
Penjelasan : Misal suami akan mengajukan fasilitas kredit mobil ke bank, biasanya akan diikuti dengan pemberian jaminan ke bank, bila agan sudah membuat perjanjian perkimpoian maka tidak perlu izin isteri, bedahal kalau tidka ada perjanjian perkimpoian maka wajib ada izin suami/isteri pasangan kimpoi.
Quote:
BERBAGAI MOTIF MEMBUAT PERJANJIAN PERkimpoiAN
Pada dasarnya pembuatan perjanjian perkimpoian tentu saja karena ada alasan-alasan tertentu (motif), beberapa motif yang TS peroleh adalah sebagai berikut :
Perkimpoian Campuran
Perkimpoian campuran adalah perkimpoian yang terjadi antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Untuk itu Perjanjian Perkimpoian ini menjadi hal yang URGENT dan WAJIBbagi pasangan perkimpoian campuran, karena bila tidak membuat perjanjian Perkimpoian (pemisahan Harta) maka pasangan perkimpoian campuran ini tidak dapat membeli rumah dengan status Hak Milik atau rumah dengan Status Hak Guna Bangunan, walaupun yang membeli tanah dan bangunan adalah WNI itu sendiri, karena ada unsur asing didalamnya. Didalam Undang-undang Pokok Agraria, hanya WNI yang boleh memiliki tanah dan bangunan dengan status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Selain itu, pasangan perkimpoian campuran tanpa perjanjian perkimpoian juga akan ditolak bila mengajukan Kredit Perumahan, karena Notaris dan bank tidak akan mau mengurusnya.

Keduannya atau salah satu merupakan Direktur Perusahaan
Di dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, seorang direksi bertanggung jawab sampai harta pribadi bila terjadi kerugian terhadap pihak ketiga. Untuk itu disarankan bagi agan-sista sekalian yang memiliki pasangan seorang direktur di perusahaan, alangkah baiknya untuk membuat perjanjian perkimpoian pemisahan harta, karena bila perusahaan mengalami kerugian, maka suami/isteri agan-sista akan dimintai pertanggung jawaban sampai harta pribadi, gak maukan tiba-tiba jatuh miskin?
Pasangan Bisnis
Mungkin agan-Sista merupakan pasangan bisnis? maksudnya sama-sama hobi berbisnis, maka alangkah baiknya bila membuat perjanjian perkimpoian, karena balik lagi mengenai pertanggung jawaban pada pint kedua, selain itu, bila agan ingin mendirikan perusahaan sendiri, dimana suami dan isteri sebagai pemegang saham maka oleh hukum dapat dibenarkan (karena sudah ada pemisahan harta) sehingga suami dan isteri sudah dinggap 2 subjek hukum yang berbeda.
Aku banyak Aset sedangkan Pasanganku Enggak
Ini subjektif si gan-sis, misal agan dan sista memiliki aset yang banyak sebelum menikah yang diperoleh karena kerja keras (kerja, dll), atau warisan atau hibah dari orang tua. Sedangkan calon agan-sista adalah seorang pengangguran yang nikah cuma modal cinta, bila tidak membuat perjanjian perkimpoian maka nanti harta agan-sista akan menjadi harta bersama, bila cerai ? pasangan agan-sista yang tadi hanya modal cinta, akan berhak 50% atas harta yang tadi agan-sista miliki, ngeri kan ? hehe ...
Calonku Banyak Hutang
Misalnya agan-sista akan menikah dengan seseorang yang agan-sista sekalian ketahui hobi ngutang, maka bila tidak ada perjanjian kimpoi maka agan-sista juga berkewajiban untuk melunasi hutang tersebut, walaupun agan-sista sekalian tidka menikmatinya sepeserpun.
Oleh karena itu gan-Sist alangkah mengenal pasangan dengan baik adalah kewajiban.
Pada dasarnya pembuatan perjanjian perkimpoian tentu saja karena ada alasan-alasan tertentu (motif), beberapa motif yang TS peroleh adalah sebagai berikut :

Perkimpoian campuran adalah perkimpoian yang terjadi antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Untuk itu Perjanjian Perkimpoian ini menjadi hal yang URGENT dan WAJIBbagi pasangan perkimpoian campuran, karena bila tidak membuat perjanjian Perkimpoian (pemisahan Harta) maka pasangan perkimpoian campuran ini tidak dapat membeli rumah dengan status Hak Milik atau rumah dengan Status Hak Guna Bangunan, walaupun yang membeli tanah dan bangunan adalah WNI itu sendiri, karena ada unsur asing didalamnya. Didalam Undang-undang Pokok Agraria, hanya WNI yang boleh memiliki tanah dan bangunan dengan status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Selain itu, pasangan perkimpoian campuran tanpa perjanjian perkimpoian juga akan ditolak bila mengajukan Kredit Perumahan, karena Notaris dan bank tidak akan mau mengurusnya.

Sumber : Disini

Di dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, seorang direksi bertanggung jawab sampai harta pribadi bila terjadi kerugian terhadap pihak ketiga. Untuk itu disarankan bagi agan-sista sekalian yang memiliki pasangan seorang direktur di perusahaan, alangkah baiknya untuk membuat perjanjian perkimpoian pemisahan harta, karena bila perusahaan mengalami kerugian, maka suami/isteri agan-sista akan dimintai pertanggung jawaban sampai harta pribadi, gak maukan tiba-tiba jatuh miskin?

Mungkin agan-Sista merupakan pasangan bisnis? maksudnya sama-sama hobi berbisnis, maka alangkah baiknya bila membuat perjanjian perkimpoian, karena balik lagi mengenai pertanggung jawaban pada pint kedua, selain itu, bila agan ingin mendirikan perusahaan sendiri, dimana suami dan isteri sebagai pemegang saham maka oleh hukum dapat dibenarkan (karena sudah ada pemisahan harta) sehingga suami dan isteri sudah dinggap 2 subjek hukum yang berbeda.

Ini subjektif si gan-sis, misal agan dan sista memiliki aset yang banyak sebelum menikah yang diperoleh karena kerja keras (kerja, dll), atau warisan atau hibah dari orang tua. Sedangkan calon agan-sista adalah seorang pengangguran yang nikah cuma modal cinta, bila tidak membuat perjanjian perkimpoian maka nanti harta agan-sista akan menjadi harta bersama, bila cerai ? pasangan agan-sista yang tadi hanya modal cinta, akan berhak 50% atas harta yang tadi agan-sista miliki, ngeri kan ? hehe ...

Misalnya agan-sista akan menikah dengan seseorang yang agan-sista sekalian ketahui hobi ngutang, maka bila tidak ada perjanjian kimpoi maka agan-sista juga berkewajiban untuk melunasi hutang tersebut, walaupun agan-sista sekalian tidka menikmatinya sepeserpun.

Dalam Thread ini TS hanya berbagi ilmu untuk gan-Sist sekalian, bukan bermaksud menggurui ataupun mengajarkan gan-sist sekalian untuk berencana bercerai (karena sudah mewanti-wanti dengan Perjanjian Perkimpoian), namun menjadi bijak adalah pilihan Gan-Sist sekalian.
Semoga thread ini bermanfaat, ditunggu masukan dan saran demi kebaikan thread-thread selanjutnya dan Terima Kasih...


Refrensi : Disini






monadarling dan 16 lainnya memberi reputasi
17
3.6K
Kutip
75
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan