

TS
lifendied123
Pph Pasal 4 Ayat 2 Sewa Rumah
Assalamu'alaikum kawan-kawan
Saya adalah karyawan di PT ABC
Saya menyewa rumah untuk tempat tinggal sales kepada pemilik rumah sebesar 7.000.000 , sih pemilik rumah adalah orang pribadi yang tidak memiliki npwp atau wajib untuk membayarkan pajak
1. Pph yang dikenakan adalah Pph pasal 4 Ayat 2 Sebesar 10% , siapa yang melakukan penyetoran Pph 4 ayat 2 ini, si pemilik rumah atau saya sebagai penyewa rumah
2. Jika saya yang menyetor apakah saya wajib memberikan bukti potong kepada si pemilik rumah?
3. Bagaimana cara pemotongan Pph 4 ayat 2 dari nominal jumlah pembayaran yang saya bayarkan?
4. Apakah pemotongannya seperti ini 7.000.000 - pph 10% (700.000) = 6.300.000 yang saya bayar ke pemilik rumah, dan 700.000 saya setor kekantor pajak dan memberikan bukti potong ke pemilik rumah?
5. Jika si pemilik rumah tidak mau dipotong dan ngotot hanya 7.000.000 biaya sewa, apakah saya harus up harga menjadi 7.700.000 ?
Terimakasih kawan2 sekalian
Saya adalah karyawan di PT ABC
Saya menyewa rumah untuk tempat tinggal sales kepada pemilik rumah sebesar 7.000.000 , sih pemilik rumah adalah orang pribadi yang tidak memiliki npwp atau wajib untuk membayarkan pajak
1. Pph yang dikenakan adalah Pph pasal 4 Ayat 2 Sebesar 10% , siapa yang melakukan penyetoran Pph 4 ayat 2 ini, si pemilik rumah atau saya sebagai penyewa rumah
2. Jika saya yang menyetor apakah saya wajib memberikan bukti potong kepada si pemilik rumah?
3. Bagaimana cara pemotongan Pph 4 ayat 2 dari nominal jumlah pembayaran yang saya bayarkan?
4. Apakah pemotongannya seperti ini 7.000.000 - pph 10% (700.000) = 6.300.000 yang saya bayar ke pemilik rumah, dan 700.000 saya setor kekantor pajak dan memberikan bukti potong ke pemilik rumah?
5. Jika si pemilik rumah tidak mau dipotong dan ngotot hanya 7.000.000 biaya sewa, apakah saya harus up harga menjadi 7.700.000 ?
Terimakasih kawan2 sekalian


tata604 memberi reputasi
1
4.9K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan