Pengantar:
Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D mendapatkan kiriman Surat Terbuka "Orang Dalam KPK"yang sudah banyak tersebar di banyak WAG, termasuk ProfYLH menjadi anggota, sehingga sesuai tugasnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 49 Ayat 2) bahwa: "Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah untuk mencerahkan masyarakat" dan intisari dari pasal ini yang menjadi dasar hukum penulis menyebarkan berita ini guna mencerdaskan masyarakat Indonesia yang alergi dengan Revisi UU KPK, padahal UUD 1945 yang sakral saja bisa diamandemen lebih dari 1 kali malah tidak ada masalah sama sekali.
Khusus kepada Ketua KPK/Pimpinan atau anggota KPK yang merasa tidak nyaman dengan disebarkannya berita ini, bisa melakukan "klarifikasi tertulis" sebelum melaporkan penyebar surat terbuka ini ke pihak berwajib jika sekiranya tulisan dari "Orang Dalam KPK yang mengaku telah 10 tahun mengabdi di KPK" dianggap/masuk kategori berita bohong atau hoaks yang dapat mencemarkan nama baik KPK, karena surat terbuka ini telah tersebar di banyak WAG, termasuk akun Facebook penulis yang kami sama- sama "sedih dan prihatin", sehingga jika ProfYLH diklarifikasi dan/atau dilaporkan ke pihak berwajib malah lebih baik sekali, karena sebagai seorang Guru Besar tidak mungkin diam saja tak berbuat apa-apa sebagai wajud kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta dan semua tentu akan setuju dengan seruan "Orang Dalam KPK": "MARI KITA [SEMUA] HENTIKAN SEMUA INI, karena semua ini hanya akan berdampak negatif bagi masyarakat, bangsa dan Negara" yang kita semua cintai yang sesuai kita semua: "NKRI HARGA MATI" (Medan, Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D, 28 September 2019).
Quote:
Kepada, Yth :
1. Kawan-Kawan Mahasiswa;
2. Akademisi; [e.g. Prof. Yusuf L. Henuk, Ph.D];
3. Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat;
4. Sahabat pers. Di Seluruh Indonesia.
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh, yang saya hormati kawan-kawan Mahasiswa, Akademisi, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat. Sebelumnya saya sampaikan bahwa saya adalah pegawai KPK yang kurang lebih telah 10 tahun mengabdi di KPK.
Dinamika situasi akhir-akhir ini membuat saya pribadi sangat sedih dan prihatin.
Demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan segala dampak dan akibatnya membuat situasi semakin sulit.
Saya hanya ingin menyampaikan kepada saudara-saudara semua, bagaimana kondisi di internal KPK, yang mungkin selama ini publik belum ketahui,
1. Penghasilan Pegawai KPK.
Penghasilan pegawai KPK khususnya penyelidik dan Penyidik berkisar antara Rp. 25 juta s/d Rp. 45 juta dalam satu bulan. Selain itu ada fasilitas asuransi yang memiliki benefit cukup baik untuk pegawai maupun keluarganya sampai dengan anak yang ketiga. Jumlah penghasilan tersebut juga didapatkan oleh fungsional lainnya (diluar penyelidik dan penyidik) yang memiliki tingkat jabatan setara dengan penyelidik dan penyidik.
2. Wadah Pegawai KPK.
Wadah Pegawai KPK adalah sebuah wadah yang memiliki fungsi sama seperti serikat pekerja pada perusahaan swasta. Fungsi dari Wadah Pegawai KPK adalah menjembatani pegawai dengan Komisi jika terdapat permasalahan antara pegawai dengan Komisi.
Wadah Pegawai KPK memiliki power begitu luar biasa, dan bahkan pimpinan KPK sama sekali tidak memiliki keberanian untuk berseberangan dengan Wadah Pegawai. Sebagai salah satu contoh, kegiatan Wadah Pegawai dapat dimasukan ke dalam timesheet (lembar kerja) sebagai salah satu bentuk tugas yang dibiayai oleh negara.
3. Kewenangan Penyidik dan Penyelidik serta Pengaduan Masyarakat di KPK.
Kewenangan Penyidik dan Penyelidik di KPK sangat luar biasa. Banyak sekali keistimewaan yang dimiliki oleh Penyidik dan Penyelidik KPK. Di KPK, Penyidik memiliki kewenangan yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun (meskipun itu Pimpinan KPK).Penyidik dan Penyelidik memiliki kekuatan untuk menentukan siapa yang akan dinaikkan menjadi tersangka lebih dulu atau belakangan. Mekanisme ekspose perkara dengan pimpinan sifatnya adalah bottom up (artinya berdasarkan usulan dari Penyidik atau Penyelidik). Apakah publik mengetahui jika ada banyak pengaduan yang tidak ditindaklanjuti sampai dengan hari ini? Jawabnya sebenarnya ada. Sebagai contoh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melaporkan ANIS BASWEDAN sesuai tanda bukti penerimaan laporan/informasi dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor agenda:2017-03-000049 dan nomor informasi : 89464, tanggal 9 Maret 2017, dan masih banyak lagi laporan lainnya yang sampai sekarang belum ditindak lanjuti. Selain itu contoh lain yang harus diketahui oleh publik bahwa saat ini (Alm) FUAD AMRIN IMRON (Mantan Bupati Bangkalan) masih berstatus sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: Sprin.Dik/97/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Apakah terhadap (Alm) FUAD AMRIN IMRON akan selamanya menjadi Tersangka, jika proses penyidikannya tidak dihentikan. Pertanyaan besarnya bagaimana KPK akan menghentikannya ?, sementara KPK tidak boleh menghentikan Penyidikan.
Kondisi-kondisi di atas saya sampaikan sebagai gambaran, supaya publik mengetahui bagaimana kesejahteraan dan kewenangan yang sebenarnya dimiliki oleh pegawai KPK.
Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada publik tentang kegelisahan yang luar biasa dirasakan oleh saya dan kawan-kawan saya pegawai KPK lainnya. Dengan adanya revisi Undang-Undang KPK, ada kekhawatiran saya dan kawan-kawan sesama pegawai KPK bahwa akan berdampak merubah kesejahteraan dan kewenangan yang saat ini dimiliki oleh pegawai KPK seperti yang saya gambarkan di atas. Jika saya pribadi bisa protes, tentu saya akan protes. Hanya saja saya paham bahwa membuat UU adalah kewenangan DPR bersama-sama dengan Pemerintah, sehingga saya tidak mungkin bisa melakukan protes atas hal tersebut. Sikap saya tersebut berbeda dengan kawan kawan saya, terutama mereka yang aktif dalam organisasi Wadah Pegawai. Mereka lebih memilih untuk tetap memperjuangkan hal tersebut meskipun harus berhadapan dengan DPR dan Pemerintah. Ketika cara yang dilakukan oleh kawan-kawan saya adalah cara yang wajar dan konstitusional, maka saya akan sangat mendukung dan akan berjuang bersama dengan mereka. Tetapi, kenyataannya kawan-kawan saya lebih memilih untuk berjuang dengan cara mencari dukungan ke semua universitas, akademisi, dan beberapa tokoh-tokoh nasional dan bahkan turun langsung bersama-sama untuk demonstrasi. Kekecewaan saya semakin bertambah ketika melihat dampak dari gerakan mereka yang tidak sedikit mengakibatkan korban berjatuhan. Seperti sama- sama kita melihat berapa banyak kawan-kawan mahasiswa, pelajar yang terluka dan dirawat dirumah sakit akibat demonstrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Belum lagi berapa banyak masyarakat yang terganggu kegiatan usahanya karena gerakan demonstrasi yang terjadi diberbagai tempat.
Kondisi dan dampak inilah yang kemudian membuat saya berani untuk mengungkapkan semua ini. Saya pribadi tidak rela jika perjuangan untuk mempertahankan pendapatan dan kewenangan saya sebagai pegawai KPK harus dilakukan dengan mengorbankan kawan-kawan mahasiswa, pelajar dan masyarakat.
Saat ini, demontrasi sudah mulai mereda. Upaya-upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan saya yang tergabung dalam WP seperti tidak menunjukan hasil yang diharapkan oleh mereka. Perasaan gelisah dan kecewa mulai mereka rasakan, tapi sama sekali mereka tidak merasa bersalah sudah mengakibatkan dampak yang luar biasa diluar sana. Ada seorang ibu yang sampai sekarang harus menunggu anaknya di rumah sakit karena terluka akibat demontrasi kemarin, dan ada juga yang mungkin saat ini belum kembali kerumah, dan bahkan ada juga yang meninggal dunia, dan lain sebagainya.
Ternyata unjuk rasa yang terjadi dibeberapa daerah tidak cukup kuat menggoyahkan pendirian Presiden untuk mengeluarkan Perppu terkait pembatalan revisi UU KPK (sebagaimana tujuan dari gerakan yang dilakukan oleh kawan-kawan saya). Kondisi ini membuat kawan-kawan saya kehabisan akal, sehingga mereka berkolaborasi dengan mayoritas pimpinan (Komisioner) untuk segera menaikan calon tersangka terutama yang berasal dari pemerintahan (menteri) dan dari legeslatif (DPR). Saat ini Pimpinan mulai meminta penyidik yang menangani perkara-perkara yang didalamnya ada keterlibatan Menteri dan Anggota DPR untuk segera dilakukan ekspose ke Pimpinan (Kondisi ini tidak biasa), karena biasanya untuk ekspose adalah bottom up (usulan dari penyidik atau penyelidik). Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar tercipta opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR itu korup, sehingga masyarakat akan percaya bahwa Revisi UU KPK dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dalam rangka melindungi tindakan korup Pemerintah dan DPR, dengan begitu publik akan semakin bereaksi dan demonstrasi akan semakin meluas.
Selain itu, apakah publik mengetahui, bahwa beberapa kali kesempatan yang lalu Pak Bambang Widjojanto datang ke KPK dan melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa pegawai KPK. Di dalam pertemuan tersebut ada beberapa pegawai yang sebenarnya tidak sejalan dengan cara perjuangan yang dilakukan oleh Pak Bambang dan kawan-kawan saya, dan terhadap pegawai tersebut disampaikan “kalau kamu tidak mau ikut perjuangan kami, berarti kamu mendukung rezim saat ini”. Pernyataan ini tentu sangatlah tidak pantas terucap dalam upaya memperjuangkan posisi sebagai pegawai KPK yang saat ini terancam dengan adanya Revisi UU KPK.
Oleh karena itu saya mengajak kawan-kawan saya sesama pegawai KPK dan seluruh elemen masyarakat (mahasiswa, pelajar, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh nasional), untuk sama- sama merenung, apakah semua tindakan yang dilakukan kemaren itu sudah benar?, apakah benar bahwa KPK itu tidak memerlukan perubahan UU?, khusus untuk kawan-kawan saya Pegawai KPK (Khususnya para pengurus Wadah Pegawai) apakah harus kawan-kawan mengorbankan kawan- kawan mahasiswa jika hanya sekedar untuk mempertahankan apa yang saat ini kita nikmati (kesejahteraan dan kewenangan) ?, apakah kawan-kawan WP ada yang terluka dari demonstrasi kemaren ?, yang terluka dan sakit adalah kawan-kawan kita mahasiswa. Apa yang mereka dapatkan dari itu semua ?, sadarkah kita (sebagai pegawai KPK) bahwa kita sudah mengakibatkan kerusakan di mana-mana. Sekali lagi saya mengajak kita semua, MARI KITA HENTIKAN SEMUA INI, karena semua ini hanya akan berdampak negatif bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Tulisan ini saya buat untuk mencerahkan semua pihak. Untuk lebih meyakinkan semuanyasaya akan sampaikan beberapa bukti pada lampiran. Jika tidak percaya terkait bukti tersebut silahkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait di internal KPK. Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan siapapun, tetapi saya harap tulisan ini dapat menjadi renungan kita bersama.
Jakarta, 26 September 2019
TTD Pegawai KPK
(tidak mungkin saya sebutkan nama saya)
https://www.linkedin.com/pulse/surat.../?published=t
barbuknya
