- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pecah Kongsi, Citilink Akhirnya Resmi Gugat Sriwijaya Air


TS
anarchy0001
Pecah Kongsi, Citilink Akhirnya Resmi Gugat Sriwijaya Air
Quote:
Pecah Kongsi, Citilink Akhirnya Resmi Gugat Sriwijaya Air
CNBC Indonesia
28 September 2019 15:50
CNBC Indonesia
28 September 2019 15:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), yakni maskapai penerbangan murah PT Citilink Indonesia akhirnya menggugat Sriwijaya Group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian bisnis antara kedua grup maskapai penerbangan ini.
Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip CNN Indonesia, sidang pertama gugatan dijadwalkan akan digelar pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 09.15 WIB.
Hingga saat ini Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan belum memberikan penyataan resmi terkait dengan gugatan ini.
Adapun VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut, kendati tidak menjelaskan secara terperinci diktum (pernyataan hukum) tuntutan yang diajukan. "Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya," ujarnya kepada CNN Indonesia, Sabtu (29/8).
CNBC Indonesia juga sudah meminta komentar dari manajemen Sriwijaya Air Group, termasuk dari pemilik yakni Chandra Lie, namun hingga kini pengusaha asal Pangkal Pinang itu belum memberikan penyataan.
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan Citilink ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9).
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018.
Pernyataan Kembali perjanjian itu diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Sebagai informasi, sebelum kerja sama Garuda-Sriwijaya terjalin, Sriwijaya punya beban tanggungan ke beberapa BUMN di antaranya PT Pertamina sebesar Rp 942 miliar, PT GMF AeroAsia Tbk (GMFI) atau anak usaha Garuda Rp 810 miliar, PT Bank Negara Indonesia Tbk sebanyak Rp 585 miliar, utang spare parts US$ 15 juta, dan kepada PT Angkasa Pura II Rp 80 miliar, serta PT Angkasa Pura I sebesar Rp 50 miliar.
Mengutip laporan keuangan konsolidasi Garuda Indonesia per Juni 2019 lalu, total piutang grup ini ke Sriwijaya Air bernilai sebesar US$ 118,79 juta atau setara dengan Rp 1,66 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).
Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari akhir Desember 2018 yang senilai US$ 55,39 juta (Rp 775,55 miliar).
Besarnya beban itu mendorong terjadinya kerja sama pada 19 November 2018 dan pemegang saham Sriwijaya menyerahkan operasional maskapai itu kepada Garuda Indonesia.
Selanjutnya, kerja sama KSO (kerja sama operasional) diubah menjadi KSM (kerja sama manajemen) sebagai antisipasi agar kerja sama keduanya tak 'disemprit' Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Namun belakangan, KSM pun mulai tak harmonis. Ketegangan kedua grup ini memuncak ketika Dewan Komisaris Sriwijaya Air memutuskan untuk melakukan perombakan di jajaran direksi yang didominasi perwakilan Garuda. Keputusan itu tertera dalam Surat Pemberitahuan dengan Nomor: 001/Plt.DZ/ET/SJ/IX/2019 yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2019).
Quote:
Kisruh Kerja Sama, Citilink Resmi Gugat Sriwijaya Air
CNN Indonesia | Sabtu, 28/09/2019 15:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia menggugat PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 09.15 WIB.
Saat dikonfirmasiCNNIndonesia.com, VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut.
"Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya," ujarnya, Sabtu (29/8).
Namun, ia tidak merinci wanprestasi apa yang dimaksud dalam diktum tuntutan yang diajukan.
CNNIndonesia.com juga telah meminta komentar anggota dewan direksi dan dewan komisaris Sriwijaya Air Group. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen belum merespons.

Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan oleh maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9) lalu.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Sebagai informasi, KSM antara kedua perusahaan terjalin sejak 19 November 2018 lalu.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari upaya perbaikan kinerja keuangan Sriwijaya Air Group yang menanggung utang kepada sederet perusahaan pelat merah di antaranya ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.
Quote:
Wah berantem internal, akhirnya harus diselesaikan di meja hijau.
Sulit memang kalo orang2 berdasi sudah berantem diselesaikan di internal.
Utang, Uang dan Jabatan memang selalu menjadi keladi.
Sulit memang kalo orang2 berdasi sudah berantem diselesaikan di internal.
Utang, Uang dan Jabatan memang selalu menjadi keladi.
Diubah oleh anarchy0001 28-09-2019 12:59






galuhsuda dan 5 lainnya memberi reputasi
6
11.1K
Kutip
69
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan