
sumber :
Disini
Selamat Siang Agan-Sista, Selamat menikmati hari Selasa Ceria
Mungkin Agan-Sista sekalian pernah dengar istilah berikut HM, HGU, HGB dan Hak Pakai, sebenarnya apa si Itu ?, keempat hal tersebut merupakan hak yang melekat atas tanah, berikut penjelasannya :
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996

Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 tahun 2017
Hak Atas Tanah adalah Hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.
Adapun Jenis-jenis Hak Atas Tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Quote:
Hak Milik/HM 
Quote:
Hak Turun-Temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Subjek Hak Milik : 
1. Warga Negara Indonesia
2. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yaitu : Bank Pemerintah, Badan keagamaan dan badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Catatan :
Jadi Gan-Sist, Hak Milik ini biasanya melekat pada sertifikat-sertifikat rumah Gan-Sist sekalian, selain itu Hak Milik ini hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan orang asing gak boleh memiliki tanah dengan status Hak Milik, cara memperolehnya dengan Jual-Beli, Hibah atau Waris.Hak Milik ini berlaku seumur hidup ya.
Quote:
Quote:
Hak Gua Bangunan/HGB
Quote:
Hak untuk mendirikan bangunan dan mempuyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB diberikan untuk masa berlaku paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk angka waktu 20 tahun.
Subjek Hak Guna Bangunan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkeduduka di Idonesia.
Catatan :
HGB biasanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, selain itu HGB juga biasanya dimiliki oleh rumah-rumah yang disediakan oleh pengembang, karena perusahaan pengembang tidak boleh memiliki tanah dengan status Hak Milik, untuk itu perlu diperhatikan setelah membeli rumah dari pengembang untuk segera mengurus proses balik nama.
Quote:

Kalo agan beli rumah-rumah seperti ini, biasanya masih berstatus HGB untuk menjadi HM perlu di urus di kantor pertanahan, sumber :
Disini
Quote:
Hak Guna Usaha
Quote:
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Subjek Hak Guna Usaha :
1. Warga Negara Indonesia
2. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Catatan :
Hak guna usaha ini hanya diberikan untuk kegiatan pertanian, perikanan atau peternakan dan bukan hal lain. HGU perseorangan diberikan atas tanah paling sedikit 5 hektar dan paling banyak 25 hektar. Sedangkan untuk Badan Hukum, HGU dibidang perkebunan untuk semua komoditas kecuali tebu adalah 20.000 Hektar, sedangkan tebu 60.000 Hektar, HGU untuk tambak 100 Hektar (jawa), dan 100 Hektar (diluar jawa). Gak heran kan, musim kemarau dimanfaatkan oleh para penjahat untuk membakaran hutan guna membuka lahan perkebunan, luasnya saja gak karu-karuan.
Quote:

Kebun Kelapa Sawit berstatus HGU, sumber :
Disini
Quote:
Hak Pakai
Quote:
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan langsung dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah
Subjek Hak Pakai :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan Berkedudukan di Indonesia;
3. Departemen, Lembaga PemerintahNon Departemen dan Pemerintah Daerah;
4. Badan Keagamaan dan Sosial;
5. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
6. Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Catatan :
Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.
Quote:
Kesemua Hak di Atas dibuktikan kepemilikannya dengan
SERTIPIKAT Hak Atas Tanah, pada bagian Identitas Sertipikat, disana akan tertulis Hak apa yang melekat atas sertipikat Hak Atas Tanah tersebut : Hak Milik/Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai.

Halaman Depan Sertipikat. Sumber :
Disini

Contoh Identitas di dalam Sertipikat, bisa dilihat di pojok kiri atas terdapat status tanah yaitu Hak Milik. Sumber :
Disini
Sekian Agan-Sista Semoga Bermanfaat, 