Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

purpleishappleAvatar border
TS
purpleishapple
Yuk Kenali Beragam Hak Atas Tanah!
Yuk Kenali Beragam Hak Atas Tanah!
sumber : Disini

Selamat Siang Agan-Sista, Selamat menikmati hari Selasa Ceria emoticon-Wink

Mungkin Agan-Sista sekalian pernah dengar istilah berikut HM, HGU, HGB dan Hak Pakai, sebenarnya apa si Itu ?, keempat hal tersebut merupakan hak yang melekat atas tanah, berikut penjelasannya :

Dasar Hukum :emoticon-Matahari

emoticon-MatahariUndang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
emoticon-MatahariPeraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996
emoticon-MatahariPeraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 tahun 2017

emoticon-Matahari Hak Atas Tanah adalah Hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.emoticon-Matahari

Adapun Jenis-jenis Hak Atas Tanah tersebut adalah sebagai berikut :



Quote:

Quote:




Quote:

Quote:




Quote:

Quote:


Quote:

Quote:



Kesemua Hak di Atas dibuktikan kepemilikannya dengan SERTIPIKAT Hak Atas Tanah, pada bagian Identitas Sertipikat, disana akan tertulis Hak apa yang melekat atas sertipikat Hak Atas Tanah tersebut : Hak Milik/Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau Hak Pakai.

Yuk Kenali Beragam Hak Atas Tanah!
Halaman Depan Sertipikat. Sumber : Disini

Yuk Kenali Beragam Hak Atas Tanah!
Contoh Identitas di dalam Sertipikat, bisa dilihat di pojok kiri atas terdapat status tanah yaitu Hak Milik. Sumber : Disini
Sekian Agan-Sista Semoga Bermanfaat, emoticon-Matahari
ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 38 lainnya memberi reputasi
39
11.9K
238
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan