joko.winAvatar border
TS
joko.win
Aktivis Dandhy Penyebar Hoaks Papua Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Dandhy Dwi Laksono terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus SARA yang menjerat dirinya akibat mengunggah kabar tentang Jayapura dan Wamena di Twitter.

"Ancaman penjara lima tahun ke atas [terhadap Dandhy]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, tweet Dandhy di Twitter pada 23 September terkait kerusuhan di Papua dan Wamena disebabkan rasis oleh guru adalah kabar yang tidak benar dan memprovokasi masyarakat. Unggahannya itu bisa membuat masyarakat resah dan menimbulkan kerusuhan.

Pada tweet-nya yang dipemasalahkan polisi, Dandhy mengunggah dua keterangan foto. pada foto Jayapura Dandhy menulis, "Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas."

Adapun pada foto kedua yang bertulis Wamena, Dandhy menulis, "Siswa protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat, kota rusuh. Banyak yang luka tembak."

Dalam surat penangkapannya, Dandhy diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan.

Hal itu diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 undang-undang 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Namun begitu, Kuasa Hukum Dandhy Algiffari Aqsa menyebut pasal yang dikenakan untuk kliennya tidak relevan.

Menurut Algiffari, pihaknya sempat protes lantaran surat penangkapan tidak didahului dengan pemanggilan sebagai saksi atau langsung memanggil sebagai tesangka.

"Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan sebagainya. Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tdk kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," terangnya.

https://m.bisnis.com/kabar24/read/20...-tahun-penjara
Diubah oleh joko.win 27-09-2019 14:00
0
1.8K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan