- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa serius periksa Ex Kepala BPN Bengkulu Gegara Hilangkan 62,9 Ha Tanah Pemda


TS
agustinagranita
Jaksa serius periksa Ex Kepala BPN Bengkulu Gegara Hilangkan 62,9 Ha Tanah Pemda
Kajari: BPN Tahu Persis Proses Pelepasan Lahan Pemkot
Baca: https://pedomanbengkulu.com/2019/09/...lahan-pemkot/
Berita di link diatas, dan link-link berikut, perlu jadi renungan teman agar hati-hati. Periksa berkas dengan baik. Kalau sembrono susah dimasa tua saat sudah pensiun tiba. Contohnya, Bapak IBNU WARDONO senior kita di BPN, pernah jadi pejabat di BPN PUSAT dan DAERAH kini diperiksa Jaksa Bengkulu karena diduga menghilangkan asset harta pemerintah daerah di Bengkulu yang luasnya 629.000 meter persegi. Mensertifikatkan asset milik pemerintah adalah tuduhan serius, bahkan kejadian yang sudah sangat lampau di usia udzur sekalipun tetap dipanggil, diperiksa, ditanya-tanya.
Bapak IBNU WARDONO semasa muda pernah menduduki jabatan-jabatan strategis, jika tidak salah, beliau mulai dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Provinsi, dan Direktur HGU, juga pernah jadi Direktur Pengukuran HGU, dan jabatan lain yang terlalu banyak jika disebut semuanya. Sekarang, lagi dimintai keterangan atas perbuatan saat masih muda saat Kepala BPN di Bengkulu.
Rupanya, perbuatan BPN yang berkaitan dengan tanah harta negara tidak dikenal kedaluwarsa atau gugur karena sudah lama. Termasuk, usia juga tidak menjadi alasan batalnya perbuatan tindak pidana korupsi. Mudah-mudaha, senior selamat dan masalahnya cepet selesai.
Berikut kutipan beritanya;
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Ibnu Wardono diperiksa penyidik Kejari terkait dugaan korupsi penjualan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 62,9 hektar di Bentiring.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan, bahwa saksi sudah mengakui tanda tangan pada peta bidang yang ditunjukkan oleh penyidik adalah tanda tangan yang bersangkutan.
“Iya, yang bersangkutan ini kan sudah berusia (lanjut), karena sudah lama pensiun dan kemudian kejadian itu tahun 1994, sudah cukup lama 23 tahun yang lalu. Tetapi, beberapa keterangan yang penting bahwa penyidik itu menunjukkan peta bidang tanah yang diterbitkan pada tahun 1995, dan yang bersangkutan pada saat menjadi Kepala BPN mengakui bahwasanya itu adalah tanda tangannya,” jelasnya, di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (18/9/2019).
SUMBER dapat dibaca lengkap: https://bengkulukito.com/2019/09/18/...ksa-penyidik/
Berita yang sama juga ada di;
https://bengkulu.bpk.go.id/?p=15428
https://harianrakyatbengkulu.com/201...pala-bpn-kota/
https://bengkulukito.com/2019/09/18/...ksa-penyidik/
Diubah oleh agustinagranita 27-09-2019 10:22


Verial memberi reputasi
1
720
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan