- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono Ditangkap Polisi


TS
anarchy0001
Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono Ditangkap Polisi
Quote:
Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono Ditangkap Polisi
CNN Indonesia | Jumat, 27/09/2019 00:12 WIB
CNN Indonesia | Jumat, 27/09/2019 00:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.
Kabar ini dibenarkan oleh ini Direktur YLBHI, Asfinawati.
"Ya benar," ujar Asfinawati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Dandhy disebut dijemput empat orang petugas kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, pria kelahiran Lumajang ini dikenal vokal menyuarakan kritik kepada pemerintah.
Ia membuat beberapa dokumenter yang mengkritik kebijakan pemerintah seperti 'Rayuan Pulau Palsu' dan 'Sexy Killers'. (agr/stu)
Quote:
Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono oleh Polisi
CNN Indonesia | Jumat, 27/09/2019 00:15 WIB
CNN Indonesia | Jumat, 27/09/2019 00:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, dijemput oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati.
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh CNNIndonesia.com dan dibenarkan oleh YLBHI, Dandhy dijemput oleh polisi sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Gede.
Dalam keterangan itu, Dandhy disebut baru tiba di kediamannya pada pukul 22.30 WIB. Hanya berselang 15 menit kemudian, rumah Dandhy diketuk dan ia langsung membukakan pintu.
Pada pukul 23.05 WIB, empat orang polisi membawa Dhandy dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner. Penangkapan Dandhy disebut juga disaksikan oleh dua orang satpam RT tempat tinggal Dandhy.

Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Dandhy dikabarkan ditangkap karena berbagai posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. (agr/stu)
Quote:
Dalam setiap kebebasan bersuara memang pasti ada pro dan kontra khususnya di media sosial atau internet.
Apalagi sudah adanya UU ITE sehingga orang bebas melaporkan seseorang jika ada buktinya kata-kata atau kalimat yang melanggar UU ITE.
Mungkin banyak yang akan kontra dengan Dandhy soal referendum Papua dan menyebutnya penghianat, tapi toh kita tidak membenci atau mencap penghianat Alm Bapak Habibie sebagai pemberi referendum Timor Timur.
Tapi juga ada yang akan pro dengan Dandhy karena memang ada fakta2 yang benar adanya dijabarkan dia di medsos, Meskipun mungkin ada juga blunder dia sebab manusia pasti tidak luput dari kesalahan. Disini narasi di medsos dia mungkin ada yang menjurus dan melangga r pasal 28 sehingga menjadi delik aduan atau memang dari kepolisian langsung yang menangkap tanpa ada delik aduan..
Yang terbaik saja buat doi, kalau memang benar doi melanggar ya sama seperti WN di proses hukum, kalau tidak terbukti dan salah doi bisa menggugat balik kok yang mengadukannya (siapapun itu termasuk kepolisian).
Tetap kedepankan praduga tak bersalah.
Apalagi sudah adanya UU ITE sehingga orang bebas melaporkan seseorang jika ada buktinya kata-kata atau kalimat yang melanggar UU ITE.
Mungkin banyak yang akan kontra dengan Dandhy soal referendum Papua dan menyebutnya penghianat, tapi toh kita tidak membenci atau mencap penghianat Alm Bapak Habibie sebagai pemberi referendum Timor Timur.
Tapi juga ada yang akan pro dengan Dandhy karena memang ada fakta2 yang benar adanya dijabarkan dia di medsos, Meskipun mungkin ada juga blunder dia sebab manusia pasti tidak luput dari kesalahan. Disini narasi di medsos dia mungkin ada yang menjurus dan melangga r pasal 28 sehingga menjadi delik aduan atau memang dari kepolisian langsung yang menangkap tanpa ada delik aduan..
Yang terbaik saja buat doi, kalau memang benar doi melanggar ya sama seperti WN di proses hukum, kalau tidak terbukti dan salah doi bisa menggugat balik kok yang mengadukannya (siapapun itu termasuk kepolisian).
Tetap kedepankan praduga tak bersalah.





tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
3.3K
Kutip
50
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan