Hello Gais!!
---------------------------------
Jumpa Lagi Dithread Zeref777
Sang Penyihir Permulaan
Kali ini zeref bakal membahas kelemahan KPK di Undang Undang baru yang telah di sahkan oleh DPR. Sebelunya telah tesebar ramai di jagat maya, ada 2 revisi undang undang tersebut masing masing dari Pemerintahan dan DPR. Namun, pengesahan itu berujung dengan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintahan dan DPR yang seakan akan ingin melemahkan KPK. Bahkan seorang staf kepresidenan Moeldoko dengan lantangnya menyebut
KPK ITU MENGHALANGI INVESTASI Sumber.Namun pada akhirnya ucapan itu ditarik dan diluruskan kembali. Meskipun telah di luruskan, orang orang yang dapat berfikir jernih, pasti tahu apa yang sebenarnya ingin di maksudkan oleh Moeldoko ini
Revisi ini membuat mahasiswa geram, bahkan ada beberapa pelajar menengah atas yang mengikuti demo. Ini menunjukan betapa jelasnya kekecewaan rakyat Indonesia terhadap keputusan Pemerintahan dan DPR. Seharusnya DPR hanyalah media untuk menyampaikan inspirasi rakyat ke pemerintahan. Karena DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Yaitu dewan yang seharusnya mengeluarkan keputusan berdasarkan aspirasi dari rakyat. Lalu ketika keputusan DPR tidak berdasarkan aspirasi rakyat seperti sekarang ini. Lalu yang mereka putuskan dan diajukan ke MPR itu aspirasi siapa? Apakah ada yang lain di sini? Jadi DPR itu sebenarnya siapa? Apa dewan pemonopoli rakyat?
Sebenarnya masih banyak yang ingin ane keluhkan tentang hal hal tersebut di sini. Tapi capek nulisnya :lehugga Jadi langsung saja, UU mana saja sih yang membuat KPK jadi lemah.
Quote:
PASAL 12 A
"Dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasisesuai dengan ketentuan perundangundangan."
Maksud dari koordinasi yang harus dilakukan KPK ketika akan melakukan penyelidikan adalah, Wajib bagi KPK untuk menghubungi bagian kejaksaan terlebih dahulu sebelum melakukan penuntutan. Jelas di sini bahwa
ritme kerja KPK akan sedikit melambat karena harus menunggu kesediaan dari kejaksaan. Berbeda dengan sebelumnya, KPK adalah lembaga independen yang menindak semuanya dalam satu atap, yaitu meliputi penyidikan, penyelidikan dan penuntutan.
Quote:
PASAL 37 B Ayat (1) Huruf b, PASAL 12 Ayat (1)
"Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izinpenyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan."
Maksudnya, selain harus berkoordinasi dengan kejaksaan. KPK harus meminta izin dulu kepada dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan penggeledahan dan penyitaan. Namun
jika dewan pengawas tidak meyetujuinya, meskipun KPK beranggapan bahwa oknum tersebut telah berkorupsi.
Proses akan di hentikan atau menunggu hingga persetujuan dewan pengawas mau menyetujuinya. Seakan akan kewenangannya terlalu berlebihan. Bahkan tampak seperti pimpinan KPK.
Quote:
PASAL 45, PASAL 45 A
"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat Berasal dari Kepolisisan, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi;"
Pasal ini menghilangkan kewenangan KPK untuk merekrut penyidik independen dari luar instansi. Menurut MK, "ini untuk menghindari terjadinya loyalitas ganda dari pihak tertentu". Mungkin maksudnya dari pihak asing yang ingin melemahkan pemerintahan. Namun UU ini juga memiliki kelemahan karena
perekrutan dari orang dalam sendiri.Pasti akan mengganggu kinerja penyidik. Karena ini
seperti seorang dokter bedah yang membedah organ dalamnya sendiri untuk mengabil sebuah tumor.
Quote:
Dihapusnya pasal sebelunya, yaitu;
PASAL 21 Ayat (4)
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah peyidik dan penuntut umum;"
Berarti kewenangan pimpinan KPK akan
di pangkashingga hanya
sebatas menjalankan fungsi admisnistrative saja. Jadi pada akhirnya pimpinan KPK tidak akan bisa lagi ikut menyidik dan menuntut. Bahkan untuk memberikan ijin penyadapan saja tidak bisa. Fungsi pimpinan KPK ini seakan akan malah terlihat seperti pengawas KPK. Karena tidak bisa ikut melakukan tindakan keadilan apapun. Sedang fungsi dari Dewan Pengawas malah seakan akan berlebihan. Karena Dewan Pengawaslah yang memberikan ijin atau seruan untuk melakukan tindakan. Dan fungsi ini seakan tertukar. Atau memang sengaja di tukar ane kurang tau.
Quote:
PASAL 40 Ayat (1)
"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutanterhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;"
Pasal ini menjelaskan bahwa KPK hanya di beri waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan sebuah kasus. Ini menunjukan jelas bahwa
KPK tidak akan mampu untuk menyelesaikan sebuah kasus besar. Karena butuh waktu yang cukup lama. Seperti kasus E-KTP yang memerlukan waktu 2 tahun untuk menghitung kerugian negara saja. Lalu untuk menuntut perkara lain akan membutuhkan waktu lebih. Berkat pasal ini, korupsi dengan tingkat kerumitan yang detail dan merugikan banyak uang negara hanya akan berakhir menjadi sebuah mitos atau legenda. pada akhirnya KPK hanya akan menyelesaikan kasus kasus kecil saja. Sedang mafia besar sepereti mafia Migas, mafia Pelabuhan dan mafia Bank akan bebas. Karena tekhnik korupsi mereka cenderung rapi.
Pasal diatas juga bisa diartikan bahwa KPK dapat menghentikan kasus sewaktu waktu atau pemberian SP3. Itu
akan memberikan kesempatan kepada tersangka kasus korupsi untuk menawar KPK dengan uang, kekuasaan atau nyawa. Hingga akhirnya pegawai KPK yang kurang kuat akan tergiur dan pegawai KPK yang berhati baja akan di kriminalisasi. Seperti Novel Baswedan yang kasusnya juga hanya akan berakhir menjadi mitos sekelas Nyi Roro Kidul.

Quote:
PASAL 29 Huruf e
"Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratanberusia paling rendah 50 (lima puluh ) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima ) tahun pada proses pemilihan;"
Pasal ini benar benar akan mempersulit KPK untuk menemukan pemimpin dari jiwa muda. Selain itu,jarak umur 5 tahun itu terlalu sempit untuk menemukan orang bersih yang pantas memimpin KPK.
Quote:
PASAL 19 Ayat (1)
"Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia"
Berkat pasal ini, KPK akan berakhir menjadi lembaga komisi komisi yang lain. Yang hanya menjadi pelengkap negara saja. Karena KPK tidak bisa membuka kantor cabang di kota lainselain ibukota. Padahal Indonesia ini sangatlah luas. Dan saat ini marak sekali korupsi di tingkat daerah. Jadi seakan akan kedua kaki KPK di potong begitu saja oleh pemerintah dan DPR.
Quote:
PASAL 37 E Ayat (1)
"Ketua dan anggota Dewan Pengawassebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A diangkat dan di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia;"
Pasal ini akan meghilangkan ke Independenan KPK sebagai lembaga anti rasuah. Karena dewan pengawas yang memiliki wewenang sangat banyak di pilih oleh presiden. Itu memungkinkan dewan pengawas akan lebih loyal kepada rezim pemimpin kala itu. Sehingga semua kasus tentang rezim bisa saja penyidikanya akan di batalkan atau tidak di setujui oleh Dewan Pengawas. karena loyalitas tadi.
Quote:
PASAL 1 Ayat (3), PASAL 3 UU KPK
"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini."
Di sini sangat jelas bahwa KPK bukan lagi lembaga independen, melainkan menjadi eksekutif. Sebelumnya maaf, saya pernah mendengar bahwa selama KPK menjadi lembaga independen, KPK itu seakan akan dianggap sebagai lembaga pejuang atau pahlawan di negeri. Jika merujuk kepada lembaga eksekutif yang dapat menangani kasus korupsi adalah lebaga Polri dan Kejaksaan. Tapi nyatanya, mereka adalah lembaga eksekutif yang sudah cukup lama berdiri namun tidak bisa menyelesaikan banyak kasus korupsi.Hingga akhirnya pada tahun 2002, Munculah ide dan kesepakatan untuk mendirikan KPK sebagai lebaga INDEPENDEN yang mengurus masalah anti rasuah di negeri ini. Dan kerja KPK sangat nyata. Bahkan mennyelesaikan kasus kasus besar. Tidak ada tersangka KPK yang lolos dari tahanan. Kecuali BG. Dan jika KPK di jinakan menjadi lembaga eksekutif, maka tingkat korupsi di Indonesia akan berjaya kembali seperti dahulu saat KPK masih belum aktif.

Revisi ini sangat di sayangkan oleh banyak pihak. Apa lagi sikap presiden Jokowi yang seakan akan tidak mau andil dalam kericuhan ini. Padahal beliau adalah pimpinan negara yang dengan mudah dapat mengeluarkan Perppu untuk meredam situasi ini. Tapi melihat reaksinya seakan akan dia tidak bisa. Lalu apa bedanya ane sama presiden kalau kita sama sama termenung dan tidak bisa melakukan apapun menghadapi kericuhan ini.
Belum lagi RUU KUHP kontroversial yang akan di sahkan ini seakan akan di buat buat untuk mengalihkan isu revisi UU KPK. Mengingat RUU KUHP itu lebih mengancam perorangan sedang UU KPK hanya mengancam orang yang berpotensi melakukan korupsi. Sehingga orang orang akan lebih fokus ke RUU KUHP ketimbang UU KPK.
Sampai Jumpa Lagi
..............
bye bye
Sumber pict google